OKe NUSRA - Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih diantaranya Mesakh Budiman Januar Angjadi selaku analis kredit Bank NTT dan Rahmat selaku debitur.
Baca Juga: Dimana Berkas Kasus Tambang Ilegal PT. Yetty Dharmawan??? Begini Penjelasan Kapolres Ende
Namun, kasus dengan kerugian negara sebesar Rp3 miliar lebih ini, ternyata masih menyisahkan cerita jika akan ada tersangka baru dalam kasus itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, diisukan akan ada tersangka baru jika fakta tersebut terungkap dalam persidangannya nanti.
Oknum tersebut ternyata memiliki peran penting yang tidak kalah pentingnya dengan tersangka Mesakh Budiman Januar Angjadi selaku analis kredit Bank NTT yang kini telah ditahan di Rutan Kupang.
Disinyalir, oknum tersebut memiliki peran penting dalam pencairan kredit senilai Rp5 miliar kepada tersangka Rahmat selaku debitur. Dimana, oknum tersebut mengetahui proses pencairan dan bahkan menyetujui proses pencairan.
Meskipun, proses kredit yang diajukan oleh tersangka Rahmat selaku debitur memiliki kejanggakan atau tidak memenuhi apa yang disyaratkan.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba keoada wartawan menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru selain Rahmat dan Mesakh Budiman Januar Angjadi.
Menurut Kajari Kota Kupang, soal tersangka baru akan dilihat dalam proses persidangannya nanti. Jika, dalam fakta persidangan terungkap fakta adanya tersangka baru ataupun mengarah pada oknum tertentu maka akan ditindaklanjuti oleh penyidik.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru berdasarkan fakta sidangnya nanti. Kalau ada fakta baru terungkap mengarah pada oknum tertentu maka akan ditindaklanjuti," tegas Kajari Kota Kupang, Banua Purba.***
Artikel Terkait
Michaela Browning; Rancangan Peraturan Berpotensi Mengancam Masa Depan Media di Indonesia
PSI NTT Minta Pelaku Korupsi Megaproyek BTS Dimiskinkan
Jaksa Agung Dipuji Komisi III DPR RI, Begini Permintaan Presiden Jokowi
Dimana Berkas Kasus Tambang Ilegal PT. Yetty Dharmawan??? Begini Penjelasan Kapolres Ende