OKe NUSRA - Sedikitnya tujuh (7) orang Pekerja Seks Komersial (PSK), berhasil diciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Kabupaten Situbondo, Jawa Timur (Jatim).
Tujuh orang penghibur pria hidung belang ini, karena masih ada pekerja seks komersial mangkal di bekas lokalisasi di wilayahnya.
Baca Juga: Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Sejumlah Kasus Mega Korupsi Bakal Tuntas Ditangan Hutama Wisnu
Untuk itu, petugas Sat Pol PP Kabupaten Situbondo akan terus melaksanakan kegiatan patroli hingga di warung remang-remang yang ada di sepanjang jalur pantura maupun jalan arah Kabupaten Bondowoso.
“Warung remang-remang di jalur pantura juga menjadi target kami dalam razia penyakit masyarakat,” kata Kepala Sat Pol PP kabupaten Situbondo, Sopan Efendi, seperti yang dikutip dari realitarakyat.com, Jumat 28 Juli 2023.
Dijelaskan Kasat Pol PP, dua dari 7 PSK ini diantaranya berasal dari Lampung, Sumatera, yang mangkal di bekas lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan.
"Tujuh orang pekerja seks komersial (PSK) terjaring razia petugas di eks lokalisasi Gunung Sampan Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo," katanya.
“Beberapa waktu lalu, kami juga merazia dan menjaring empat PSK asal Kalimantan, karena itu kami terus menggencarkan razia terkait penyakit masyarakat seperti prostitusi. Kami ingatkan, jika ke depan kembali terjaring razia, maka mereka akan kami tindak sesuai aturan,” kata Sopan.
Tujuh orang wanita penghibur pria hidung belang itu, katanya, merupakan warga luar Kabupaten Situbondo, yakni MN (31) dari Desa Kontoro Kecamatan Timurjo, Kabupaten Lampung Tengah; dan AP (24) Desa Marbiorejo, Kecamatan Metro Selatan, Kabupaten Lampung.
Selain dua PSK asal Lampung, juga ada seorang PSK asal Mataram-NTB yakni BA (19) asal Desa Darma Agung, Kecamatan Siputih, Mataram. Empat PSK lainnya dari Jember (1) dan Banyuwangi (3). Seorang PSK asal Jember adalah HL (29) asal Desa Yosorate, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Tiga PSK asal Banyuwangi adalah FA (24) asal Desa Bumiarjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi; MLA (29) asal Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi; dan NH (24) asal Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
“Jadi, para pekerja seks komersial tersebut kami lakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya mereka dipulangkan,” ujar Sopan.***
Artikel Terkait
Kasus Rp5 Miliar Bank NTT, Bakal Ada Yang Susul Mesakh Budiman Januar Angjadi
Saiful Mujani: Sentimen Gender dan Agama Masih Kuat dalam Pemilihan Presiden
Sebelum Masa Jabatan Berakhir, Sejumlah Kasus Mega Korupsi Bakal Tuntas Ditangan Hutama Wisnu
Kasus Bank NTT Rp5 Miliar, Kasi Pidsus : Segera Kami Limpahkan