• Sabtu, 23 September 2023

Diduga, Polres Ende Sengaja Tidak Panggil Tersangka Kasus Tambang Ilegal

- Sabtu, 29 Juli 2023 | 11:15 WIB
Kantor Polres Ende.(foto:internet)
Kantor Polres Ende.(foto:internet)
 
OKe NUSRA - Polres Ende diduga sengaja tidak mengeluarkan surat panggilan kedua untuk tiga (3) tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal (galian c) milik PT. Yetty Dharmawan.
 
Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana tambang ilegal (galian c) milik PT. Yetty Dharmawan diantaranya AD, YD dan SI.
 
 
 
 
 
 
 
Dalam kasus ini, Polres Ende telah memanggil YD, AD dan SI untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal (galian c) milik PT. Yetty Dharmawan namun tidak dipenuhi oleh para tersangka.
 
Lasarus Jehamat, Dosen Fisip Sosiologi Undana Kupang kelada media ini, Sabtu 29 Juli 2023 mengatakan Polres Ende harus menjelaskan alasan mengapa kasus ini seperti mengendap.
 
Menurutnya, kasus tambang ilegal (galian c) yang telah ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka oleh Polres Ende, ditunggu kejelasannya oleh masyarakat NTT khususnya Kabupaten Ende.
 
 
"Saya kira Polres Ende mesti menjelaskan mengapa kasus ini seakan mengendap. Masyarakat menunggu kejelasan kasus ini," kata Lasarus.
 
Ditambahkan Lasarus, Polres Ende sebaiknya segera menentukan arah kasus ini, agar tidak berkembang isu dan gosip miring. Kejelasan status hukum tidak saja menjadi dambaan masyarakat tetapi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada polisi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Terkait ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Ende, Lasarus menilai bahwa ada dua hal yang dimungkinkan para tersangka tidak memenuhi panggilan Polres Ende.
 
Dijelaskan Lasarus, alasan pertama, kemungkinan besar ketiga tersangka belum memiliki waktu luang yang cukup untuk memenuhi panggilan pertama penyidik Satreskrim Polres Ende.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Alasan kedua, kata dia, diduga Polres Ende sengaja tidak memanggil ketiga tersangka. Dua alasan inilah yang memiliki konsekuensi hukum dan sosial yang berimplikasi pada menurunya kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian terutama Polres Ende.
 
"Jangan sampai tersangka belum ada waktu. Kedua, jangan sampai Polres Ende sengaja tidak memanggil paksa para tersangka. Nah, dua soal ini punya konsekuensi hukum dan sosial yang berimplikasi pada menurunnya kepercayaan masyarakat pada lembaga kepolisian terutama Polres Ende," jelas Lasarus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
"Soal kemungkinan melarikan diri, bisa ditanyakan ke teman-teman kepolisian. Tapi, sebaiknya kepolisian segera menjawab keraguan publik," tambah Lasarus Jehamat.
 
Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika yang dihubungi wartawan, Sabtu 29 Juli 2023 via pesan Whats App (WA) hanya membaca namun tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
 
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023 menegaskan bahwa Polres Ende, akan menyiapkan langkah - langkah berikutnya dalam penanganan kasus tambang ilegal (galian C) milik PT. Yetty Dharmawan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Menurut Kapolres Ende, dirinya akan memanggil seluruh penyidik Streskrim Polres Ende, untuk dilakukan pemaparan terkait sejauh mana perkembangan penanganan perkara untuk tiga tersangka itu.
 
"Yang jelas akan ada agenda berikutnya untuk kasus tambang ilegal (galian C) milik PT. Yetty Dharmawan. Saya akan panggil penyidik untuk dilakukan pemaparan sudah sejauh mana kasusnya," jelas Kapolres Ende ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ketika ditanya apakah akan dilayangkan panggilan kedua kepada ketiga tersangka, Kapolres Ende, AKBP I Gede Joni Mahardika menegaskan bahwa pasti ada dalam agenda berikutnya.
 
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman yang dihubungi secara terpisah memilih bungkam.
 
Untuk diketahui, Polres Ende telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal (galian C) milik PT. Yetty Dharmawan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Ende telag menetapkan YD, AD dan SI sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal di Kabupaten Ende.
 
Ketiga tersangka yakni YD, AD dan SI, telah dipanggil secara patut oleh Polres Ende untuk pertama kalinya, namun mangkir dari panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyebutkan bahwa penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).***

Editor: Redemtus Lakat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X