• Sabtu, 23 September 2023

Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Artis ini Dituntut 7 Bulan Penjara

- Jumat, 2 Desember 2022 | 10:59 WIB
Ayu Thalia / Foto : Instagram
Ayu Thalia / Foto : Instagram

OKeNUSRA - Artis Ayu Thalia kembali duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan tuntutan Jaksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022, Artis Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkanntelah melakukan pencemaran nama baik terhadap putra Ahok, Nicholas Sean.

Baca Juga: Hindari Disparitas, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam UU ITE Dihapus

Tim Jaksa Penuntut umum menyatakan, Artis Ayu Thalia terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena dengan sengaja menyerang kehormatan anak Ahok, Nicholas Sean.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili perkara; menyatakan terdakwa Ayu Thalia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum, dengan lisan atau dengan tulisan, dalam hal diperbolehkan untuk membuktikan bahwa apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahuinya," demikian bunyi tuntutan jaksa dilansir di SIPP PN Jakarta Utara, Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Tentang UMP, Gubsu Sebut Dinaikkan Ganggu Pengusaha, Tak Dinaikkan Buruh Tak Bisa Beli Pakaian Dalam Istri

Ayu Thalia terbukti melanggar Pasal 311 Ayat (1) KUHP dan terhadap terdakwa dituntut 7 bulan penjara.

Diinformasikan, kasus ini berawal pada 27 Agustus 2021 ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor laporan Nomor: LP/B/147/VIII/2021/SPKT/Polsek Metro Penjaringan.

Baca Juga: Simak UMP 10 Provinsi Berikut. Persentase Kenaikan Tertinggi Terjadi di Riau

Laporan itu terkait tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan Nicholas Sean terhadap terdakwa Ayu Thalia.

Setelah itu, Ayu Thalia memposting di Instagram Story-nya di akun @thata_anma sambil menunjukkan luka lecet pada bagian lutut kaki sebelah kiri dan luka lecet pada bagian tulang kering kaki sebelah kanan.

Selanjutnya dari postingan Instagram Story tersebut, banyak media yang melakukan direct message (DM) menanyakan terkait luka tersebut untuk meminta terdakwa menjelaskan. Kemudian Ayu Thalia menyebut luka tersebut sesuai dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara, hingga akhirnya banyak pemberitaan dari media massa terkait dengan laporan terdakwa di Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP, Pj Gubernur DKI Jakarta Dinilai Lebih Buruk dari Anies Baswedan

Pihak Sean kemudian membantah bahwa laporan Ayu itu tidak benar karena Nicholas Sean tidak pernah melakukan perbuatan penganiayaan seperti yang Ayu Thalia tuduhkan, hingga akhirnya Sean melaporkan balik Ayu Thalia.***

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X