OKe NUSRA - Aksi dari Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Nusa Tenggara Timur (NTT), Alfred Baun layak dikatakan miris.
Baca Juga: Praktisi Hukum Roberth Salu, SH,MH Apresiasi Kinerja Kejari TTU Dalam Pengusutan Dugaan Pemerasan
Pasalnya, Ketua Araksi NTT, Alfred Baun yang dikenal sebagai penyuara kasus korupsi di NTT memiliki niat buruk dibalik semuanya itu.
Dibalik semuanya itu ternyata Alfred Baun mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT ini, memiliki niat busuk hanya untuk menakuti sejumlah pengusaha hingga Kepala Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten TTU, Roberth Jimmy Lambila, S. H, M. H, Rabu 15 Februari 2023 menegaskan aksi dari tersangka Alfred Baun memiliki kepentingan pengusaha.
Selain itu, kata Lambila, ada kepentingan politik dibalik aksi Ketua Araksi NTT tersebut. Dimana, Ketua Araksi NTT ini diduga memeriksa kepala desa dengan tujuan tertentu, mencari dan menginvestigasi data, lalu dokumen dipakai untuk mengancam Kepala Desa dan aparat desa untuk tunduk dan mengikuti kepentingan politik.
"Atas bukti-bukti tersebut, saya memerintahkan timnya untuk melakukan penggeledahan setelah pihaknya memperoleh penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang," kata Lambila.
Tak hanya itu, lanjut Lambila, oknum pengurus Araksi NTT di Kabupaten TTU ini diduga bekerja sama dengan beberapa oknum wartawan guna kepentingan pemberitaan dan follow up hingga dibangunlah upaya-upaya negosiasi.
Hal tersebut terbukti dengan adanya sejumlah transaksi dari oknum kepala desa dan perangkat desa yang dengan terpaksa memberikan sejumlah uang kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Ketua Araksi NTT di OTT Jaksa
Hasil analisa penyidik membuktikan, ada indikasi kebenaran terkait adanya laporan dugaan tindak pidana korupsi laporan palsu.
“Setelah kami analisis puluhan percakapan yang ada pada HP yang disita, kami menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat bahwa LSM ini pada sisi lain menyuarakan adanya ketimpangan-ketimpangan dan tindak pidana korupsi, tapi di sisi lain, di balik laporan itu ada niat yang tidak sesuai dengan jiwa undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila.***
Artikel Terkait
Ketua Araksi NTT di OTT Jaksa
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Alfred Baun Langsung Ditahan
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara! Mahfud MD Sebut Hakimnya Punya Keberanian
Alfred Baun Sampaikan Permohonan Maaf dan Mengaku Khilaf
Telantarkan Istri dan Anak, Oknum ASN di TTU Segera Duduk di Kursi Pesakitan