Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu Perkara Gugatan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa

- Kamis, 16 Maret 2023 | 12:32 WIB
Hakim Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu Perkara Gugatan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa (Dok Gedung mk )
Hakim Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu Perkara Gugatan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa (Dok Gedung mk )

OKe NUSRA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 23/PUU-XXI/2023, tentang gugatan kewenangan pemberhentian perangkat desa.

Sidang perkara ini diajukan oleh Belly Respati, Kepala Desa Pekon Bumi Waras, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.

Sidang pertama atas uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian perangkat desa.

Baca Juga: Pasutri Asal NTT Meninggal di Malaysia, Hari Ini Jasad Tiba di Kampung Halaman

Baca Juga: Kejagung Segera Tentutan Nasib Jhony Plate


Sidang dipimpin Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul sebagai anggota panel, pada Kamis 9 Maret 2023.


Belly Respati (pemohon) mengujikan Pasal 5 ayat (6) Permendagri perangkat desa bertentangan dengan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) UU Desa. Pasal 5 ayat (6) Permendagri perangkat desa menyatakan, Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat (5) didasarkan pada persyaratan Pemberhentian perangkat desa.


Pasal 26 ayat (1) UU Desa UU Desa menyatakan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.


Pasal 26 ayat (2) UU Desa UU Desa, Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintah Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.

Menurut pemohon berdasarkan Permendagri perangkat desa tersebut, yang menjadi pemegang kekuasaan dalam Pemberhentian perangkat desa adalah seorang camat karena jika kepala desa ingin memberhentikan perangkat desa dibutuhkan izin tertulis dari pihak kecamatan.

Menurut pemohon, hal tersebut tidak dibutuhkan, karena sejatinya kewenangan tersebut milik kepala desa sebagaimana amanat Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU Desa. Sebab, perangkat desa yang diangkat memiliki tugas utama membantu kepala desa.

 

Menurut pemohon, di Undang-Undang Desa yang mengangkat perangkat desa itu adalah hak kepala desa. Tetapi pada kenyataannya Permendagri keluar dan menyatakan camat dapat memberikan rekomendasi tertulis atas pengangkatan/Pemberhentian perangkat desa.


"Bagi saya, ini tidak sejalan dengan UU Desa. Artinya jika camat memberikan rekomendasi tertulis, hak itu menjadi hak camat. Keadaan di desa lebih dipahami kepala desa dan bukan seorang camat," jelas Belly yang hadir dalam sidang secara daring melalui video conference Universitas Lampung (Unila), dilansir mkri.id

Baca Juga: Wow Parfum Rahasia Beauty Summerscent Wanginya Menggoda Artis dan Influencer Ternama

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X