• Sabtu, 23 September 2023

Tentang UMP, Gubsu Sebut Dinaikkan Ganggu Pengusaha, Tak Dinaikkan Buruh Tak Bisa Beli Pakaian Dalam Istri

- Kamis, 1 Desember 2022 | 16:05 WIB
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi / Foto : Ist
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi / Foto : Ist

OKeNUSRA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyebut, soal Upah Minimum Provinsi (UMP), jika dinaikkan menggangu pengusaha, jika tak dinaikkan, buruh tak bisa beli pakaian dalam buat istrinya.

Hal ini dikatakan Edy Rahmayadi, untuk menjawab sejumlah spekulasi terkait gonjang-ganjing penetapan UMP di Sumut.

Baca Juga: Simak UMP 10 Provinsi Berikut. Persentase Kenaikan Tertinggi Terjadi di Riau

Edy menjelaskan  bahwa keputusan penetapan UMP 2023 di Sumut berdampak langsung kepada buruh dan pengusaha.

Bahkan dia menyebut hal ini cukup dilematis bagi pengusaha dan buruh.

"Saya hitung UMP, rumusnya begini, pendapatan daerah segini, inflasi segini, pengusaha begini," kata Edy saat menghadiri acara Seminar Harkodia di Hotel Aryaduta Medan, dilansir dari detikSumut Rabu, 30 November 2022.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP, Pj Gubernur DKI Jakarta Dinilai Lebih Buruk dari Anies Baswedan

"Kalau kita naikkan agak mengganggu pengusaha. Kalau tidak kita naikkan, para buruh tak cukup membeli pakaian dalam istrinya. Jadi dilema, Ini yang harus kita pompa kesejahteraan ini," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Edy juga mengingatkan para pengusaha agar tidak mencoba-coba melakukan korupsi. Bahkan dia juga mencontohkan masalah infrastruktur dan harga produk.

Baca Juga: Hindari Disparitas, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam UU ITE Dihapus

"Ini terkait infrastruktur. Waktu saya pergi ke tempat petani jeruk, dia menjual harga Rp 4.000. Nah, saya datang ke supermarket harganya Rp 12.500. Saya minta telusuri, jeruk Mandarin harganya Rp 7.500 per kg. Masa, lebih jauh Tanah Karo daripada China. Waktu Presiden datang ke sana, jalannya itu diaspal sudah. Setelah diaspal, tak kunjung turun juga jeruk itu, ini kan kita tidak jujur. Jalannya dibenarkan, malah pengusahanya macam-macam," cerita Edy.

Edy juga sebelumnya menyebutkan bahwa penetapan ini sudah dilakukan semaksimal mungkin dan paling ideal diterapkan di Sumut.

Baca Juga: Pemprov NTT Resmi Tetapkan UMP Tahun 2023. Simak Besarannya

Kalau lebih naik lagi nanti kabupaten/kota sulit menyesuaikan. Contohnya Kota Medan, kalau 6 persen saja dinaikkan itu bisa sampai Rp 3,4 juta UMK mereka. Repot nanti kita, ini harus dijaga," ucapnya.

Untuk diketahui, UMP Sumut 2023 mengalami kenaikan 7,45 persen dari Rp 2.522.609 pada tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.***

Halaman:

Editor: Juven Abi

Sumber: Detik Sumut.com

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Keluarga Gus Dur Dukung Prabowo Capres 2024

Rabu, 6 September 2023 | 21:12 WIB

Wow Ini 14 Desa Wisata Masuk Rekor Muri Tahun 2023

Rabu, 30 Agustus 2023 | 21:22 WIB
X