OKeNUSRA - Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, mendesak Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk menuntaskan masalah krisis air bersih di sejumlah desa di TTU.
Desakan GMNI Cabang Kefamenanu ino disampaikan saat menggelar aksi damai di Kabtor DPRD TTU, Senin 18 September 2023.
Dalam pernyataan sikapnya disampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten TTU , GMNI menemukan adanya kontradiksi lapangan yang cukup memprihatinkan karena terdapat kurang lebih 27 desa yang mengalami krisis air bersih.
Baca Juga: Agustinus Haukilo Dilantik Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2023-2024
GMNI dalam proses advokasi lapangan yang dilakukan juga menemukan fakta lain yang cukup meresahkan di mana ada praktek komersialisasi air bersih oleh para pemilik modal dengan tujuan meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa adanya izin.
Praktek komersialisasi air bersih menurut GMNI harus ditertibkan karena air termasuk komoditi pertambangan yang mana diamanatkan oleh UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang secara eksplisit tertuang dalam pasal 49 ayat 5 yang berbunyi, ijin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dapat diberikan kepada BUMN, BUMD, BUMDES, Koperasi, Badan Usaha Swasta dan Perseorangan.
Baca Juga: Kejaksaan Siapkan 2. 258 Formasi Untuk Penjaga Tahanan, Buruan Daftar Disini
Berdasarkan kajian ini maka GMNI secara kelembagaan menyampaikan kurang lebih 4 point penting kepada Pemda TTU dan DPRD Kabupaten TTU yakni,
1. Mendesak Pemda TTU untuk segera menyelesaikan persoalan air minum yang menyengsarakan masyarakat
2. Mendesak Pemda dan DPRD untuk merefocusing anggaran demi penyelesaian persoalan air minum di Kabupaten TTU
3. Mendesak 30 anggota DPRD mendukung penuntasan masalah krisis air minum di kabupaten TTU, sebagai bentuk keberpihakan sebagai wakil rakyat.
4. GMNI Cabang Kefamenanu memastikan bahwa jika tuntutan ini tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah, maka GMNI akan melakukan aksi berjilid.
Baca Juga: Kejati NTT Sita Rp435, 7 Juta Dari Tangan Tersangka Kasus Korupsi Rp42 Miliar
Terpantau aksi damai GMNI berjalan aman dan tertib di bawah pengawasan ketat aparat Keamanan dari Polres TTU.
Kedatangan GMNI diterima secara baik oleh Ketua DPRD TTU, Hendrik F. Bana, SH, Wakil Ketua II DPRD TTU, Yasintus L. Naif, SE serta Ketua Komisi I DPRD TTU, Hilarius Ato, SE.
Ketua DPRD Kabupaten TTU, Hendrik F. Bana pada kesempatan tersebut berjanji akan segera menyampaikan apa yang dituntut oleh GMNI kepada pemerintah daerah untuk segera ditindaklanjuti. ***
Artikel Terkait
Kejati NTT Sita Rp435, 7 Juta Dari Tangan Tersangka Kasus Korupsi Rp42 Miliar
Kejaksaan Siapkan 2. 258 Formasi Untuk Penjaga Tahanan, Buruan Daftar Disini
Agustinus Haukilo Dilantik Sebagai Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Periode 2023-2024