PGRI NTT Nyatakan Sikap Terkait Kebijakan Masuk Sekolah Jam 05.30 Pagi

- Rabu, 1 Maret 2023 | 13:33 WIB
Logo PGRI
Logo PGRI

OKeNUSRA - Organisasi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Nusa Tenggara Timur (NTT) buka suara soal kebijakan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi siswa dan guru pada pukul 05.30 pagi.

Melalui pernyataan sikap yang ditanda tangani Ketua PGRI NTT, Drs. Simon Petrus Manu dan Plt Sekretaris Umum, Marsi Bani, S.Pd, M.Si, terdapat 3 point catatan kritis yang diberikan oleh PGRI terhadap kebijakan Pemprov yang mewajibkan siswa dan guru memulai KBM pada pukul 05.30 pagi.

Selain mengkritisi kebijakan masuk sekolah jam 05.30 pagi, PGRI NTT juga memberikan solusi terkait target pemerintah untuk masuk ke 200 sekolah terbaik secara nasional.

Baca Juga: Pihak Sekolah Wajib Tahu. Ini Juknis Terbaru Pengelolaan Dana Bos Tahun 2023

Adapun bunyi pernyataan sikap yang disampaikan PGRI NTT sebagai berikut,

Mencermati Informasi yang beredar terkait salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pelaksanaan kegiatan belajar mengajar bagi siswa dan guru sejak Pukul 05.30 pagi hari dengan ini kami pengurus PGRI NTT menyatakan sikap :

1. PGRI Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai mitra strategis pemerintah tentunya mendukung setiap kebijakan pemerintah Provinsi NTT dalam membangun kualitas pendidikan di Provinsi NTT.

Baca Juga: Catatan Pinggir di Lembaran Terakhir

2. Bahwa salah satu kebijakan yang sedang diangkat dalam meningkatkan mutu pendidikan adalah melalui kegiatan pembelajaran yang berlangsung Pukul 05.30 Pagi, kami berpandangan bahwa:

a. Pelaksanaan pembelajaran Pukul 05.30 pagi lebih cocok untuk sekolah dengan sistem asrama.

b. Perlu dilakukan kajian mendalam dan sosialisasi terkait pelaksanaan KBM Pukul 05.30 pagi yang melibatkan stake holder dibidang pendidikan.

c. Usia rata – rata peserta didik pada jenjang SMA/SMK adalah 15 s/d 17 tahun dan masih berkategori anak – anak yang membutuhkan waktu istirahat yang cukup.

d. Pada rentang waktu Pukul 05.00 – 05.30 pagi banyak siswa yang masih kesulitan dalam mendapat transportasi umum ke sekolah.

e. Khususnya untuk siswa perempuan sangat rawan terhadap “Begal” dan ancaman tindakan asusila (acaman pemerkosaan, kekerasan seksual dll)

f. Kemungkinan untuk sarapan bagi siswa amat kecil karena siswa membutuhkan persiapan ke sekolah antara Pukul 04.30 – 05.30 pagi untuk tiba di sekolah dan dapat berefek pada kesehatan.

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X