Mahfud MD; Pengadilan Negeri Tidak Punya Wewenang Tunda Tahapan Pemilu

- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:54 WIB
Mahfud MD; Pengadilan Negeri Tidak Punya Wewenang Tunda Tahapan Pemilu (Dok instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD; Pengadilan Negeri Tidak Punya Wewenang Tunda Tahapan Pemilu (Dok instagram @mohmahfudmd)

OKe NUSRA -Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan terkait penundaan tahapan Pemilu 2024.

Menurut Mahfud, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.

Alasannya kata Mahfud, Pengadilan Negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.

Baca Juga: Gugatan Partai PRIMA Dikabulkan, PN Jakarta Pusat Perintahkan Tunda Pemilu Hingga 2025

Baca Juga: Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ngamuk di Pengadilan


Ahli Hukum ini sangat heran karena KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh Pengadilan Negeri.

Terhadap putusan pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut Mahfud mengajak KPU naik banding melawan secara hukum.

"Kalau secara logika hukum pastilah
KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tsb," sebut Mahfud di cuitan instagram @mohmahfudmd.

Berikut Mahfud MD memberikan sejumlah alasan hukumnya, bahwa Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum.

Kompetensi atas sengketa pemilu
bukan di Pengadilan Negeri. Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sdh kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara," jelas Mahfud.

Dikatakan jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK). Itu pakemnya.

Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek
terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.

Alasan berikut menurut Mahfud, Hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN.

Menko Polhukam menegaskan bahwa
menurut UU penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sbg alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Sumber: Instagram @ mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X