OKe NUSRA - Tim Kedeputian Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto untuk diperiksa.
Eko Darmanto, pejabat nonaktif Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta tersebut memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi soal harta kekayaannya usai jadi sorotan pelbagai pihak.
Perlu diketahui bahwa mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta itu telah hadir di gedung KPK dengan mengenakan jaket dan masker biru tua. Eko Darmanto terlihat duduk di ruang tunggu lobi KPK.
Baca Juga: Tim Gabungan Polri Periksa Belasan Saksi Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Baca Juga: Kajari TTU Sebut, Proses Hukum Terhadap Ketua Araksi NTT Bukan Sesuatu Yang Terjadi Secara Tiba-Tiba
Selanjutnya, KPK akan menelusuri ketidakwajaran harta kekayaan Eko Darmanto dan KPK sedang memantau para pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lainnya.
Sebelum Eko Darmanto, KPK terlebih dahulu mengklarifikasi mantan Pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo terkait ketidakwajaran harta kekayaannya.
Kemudian, muncul kembali pejabat Kemenkeu lainnya yakni, Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Gaya hidup Eko Darmanto yang hedonnis hingga jadi sorotan di media sosial. Kerap memamerkan harta kekayaannya sebelum adanya kasus Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu yang disoroti KPK ialah terkait adanya kejanggalan harta Eko Darmanto karena KPK melihat harta kekayaannya tidak terlalu banyak. Tapi, utangnya justru mengalami peningkatan yang signifikan.
KPK melihat utang Eko Darmanto meningkat drastis dalam kurun setahun. Utang tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya.
Berdasarkan hasil penelusuran, utang Eko mengalami peningkatan sejumlah Rp500 juta dari yang sebelumnya Rp8.525.000.000 (Rp8,5 miliar) pada periodik 2020 menjadi Rp9.018.740.000 (Rp9 miliar) pada periodik 2021, dilansir inews.id.
Selain utang, KPK juga menyoroti mobil tua dan langka milik Eko Darmanto. Dari laporan harta kekayaannya ke KPK, Eko tercatat mengoleksi sejumlah mobil tua dan langka di antaranya, Jeep Willys Tahun 1944 senilai Rp150 juta.
Kemudian, Chevrolet Bell Air Tahun 1955 senilai Rp200 juta; Dodge Fargo Tahun 1957 senilai Rp150 juta; Chevrolet Apache Tahun 1958 senilai Rp200 juta; serta Ford Bronco Tahun 1972 senilai Rp150 juta.***
Artikel Terkait
Jaring Caleg Berkualitas, DPC PKB TTU Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan
Bukan Hanya Pelajar SMA, ASN di Dinas Pendidikan NTT juga Atur Jam Masuk Kantor Jam 5.30
Jaksa Periksa Oknum Pengusaha Berinisial HT dalam Kasus Ketua Araksi NTT
Tahun ini Terjadi Empat Kali Gerhana, Simak Waktu Lengkap
Tim Gabungan Polri Periksa Belasan Saksi Soal Kebakaran Depo Pertamina Plumpang