Lakukan Aksi Demonstrasi, GMNI Desak Pemda TTU Revisi Perbup Pilkades Tentang Batasan Usia Cakades

- Rabu, 8 Maret 2023 | 14:05 WIB
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati TTU, mendesak Pemda TTU untuk merevisi Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang Pilkades / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis, saat menyampaikan orasi di depan Kantor Bupati TTU, mendesak Pemda TTU untuk merevisi Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang Pilkades / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKeNUSRA - Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Kefamenanu mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemda TTU) untuk merevisi Perbup nomor 148 tahun 2022.

Desakan kepada Pemda TTU untuk merevisi Perbup nomor 148 tahun 2022 yang mengatur tentang tekhnis pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di TTU tahun 2023 tersebut, disampaikan saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU, Rabu, 8 Maret 2022.

Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis pada kesempatan tersebut menjelaskan, GMNI secara kelembagaan menyampaikan bahwa berdasarkan telaahan kritis organisasi GMNI Cabang Kefamenanu atas lahirnya PERDA dan juga Perbup yang akan di jadikan pedoman pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten TTU ditemukan adanya praktek inkonstitusionalisasi yang di lakukan oleh Pemkab TTU.

Baca Juga: Harga Beras di Belu Melambung Naik, Disperindag Kabupaten Belu Sebut akan Lakukan Operasi Pasar

Menurut Apri, sapaan akrab Yakobus A. Amfotis, dalam pasal 38 tentang persyaratan calon kepala desa poin E yang menyebutkan bahwa seorang calon kepala desa berusia paling rendah 25 (dua Puluh Lima) tahun dan paling tinggi 60 ( enam puluh ) tahun pada saat mendaftar memuat unsur diskriminatif.

Apri menegaskan, GMNI secara kritis menolak dan meminta untuk di lakukan revisi pada Perbup no 148 tahun 2022 karena di dalam demokrasi bangsa ini hak dan kebebasan warga harus di jamin oleh pemerintah sebagaimana telah termanifstasi di dalam deklaration of independent bangsa Indenesia yakni Pancasila dan UUD 1945 pasal 2 Ayat 1 yang mengamanatkan bahwa pancasila dan UUD adalah sumber dari segala macam Sumber Hukum.

Ia menilai jikalau di tinjau dari konsiderasi hukum yang menjadi dasar pembuatan perbub jelas bahwa UU no 6 tahun 2014 tentang Desa,pasal 34 poin E menyatakan bahwa calon kepala desa berusia paling rendah 25 ( dua puluh lima ) tahun pada saat mendaftar, namun faktanya Pemda TTU meniadakan amanat yang termaktup di dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga: Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Tiri hingga Hamil Lima Bulan di Nilulat, TTU telah Dilimpahkan ke JPU

Apri menuturkan, praktek pembuatan Perbup yang di lakukan oleh pemda TTU hari ini secara contras menggambarkan bahwa negara ini sudah tidak lagi di dasarkan pada hukum( rechthaat) tetapi kekuasaan ( marcthaat) yang dimana akan menggiring daerah dan bangsa ini jauh dari apa yang kita cita-citakan secara kolektif.

Ia kembali menegaskan, secara organisatoris GMNI juga menduga Perbup yang di produksi syarat kepentigan politik bupati Juandi David dan Wakil Bupati Eusabius Binsasi karna senada dengan pemberitaan faktual yang menyebar di media sosial bahwa Bupati dan Wakil Bupati TTU hari ini akan kembali bertarung dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Apri menduga, dengan dikeluarkannya Perbup nomor 148 tahun 2022 dengan klausul seperti yang ada di dalamnya, Pilkades akan di jadikan batu loncatan kepentingan politik Bupati dan Wakil Bupati TTU hari ini.

Ia juga menduga ada potensi terselipnya kepetingan seluruh anggota DPRD Kabupaten TTU dalam mempertahankan status quo mereka di dalam lembaga eksekutif dan legislatif yang dapat menjauhkan rakyat dari tujuan adanya proses demokrasi lokal atau Pilkades yang mestinya berorintasi pada sebuah pesta kedaulatan rakyat baik dibidang politik dan juga di bidang ekonomi.

Baca Juga: Kapolda NTT Keluarkan Aturan Baru, Semua PJU Wajib Pakai Tas Tradisional Asal NTT

Apri berharap, Pemkab TTU lebih bijaksana dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah atau negara bahwa hak-hak warga masyarakat mesti terus terjaga dan tidak memperoleh reduksi karena gesekan kepentingan politik yang dekonstruktif.

Dalam aksi tersebut, GMNI menyerahkan pernyataan sikap yang di dalamnya terdapat 3 point penting antara lain,

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X