OKeNUSRA - Organisasi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kefamenanu, mendesak Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (Pemda TTU) untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 dan Perbup nomor 148 tahun 2022 tentang Pilkades.
Desakan revisi Perda dan Perbup tersebut dilayangkan GMNI Cabang Kefamenanu saat menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati TTU Rabu, 8 Maret 2022.
Dalam orasi-orasinya, GMNI menilai bahwa point-point yang terdapat dalam Perda nomor 1 tahun 2022 dan Perbup 148 tahun 2022 sangat diskriminatif karena ada klausul yang berusaha membatasi hak warga negara untuk memilih dan dipilih.
Baca Juga: Lakukan Aksi Demonstrasi, GMNI Desak Pemda TTU Revisi Perbup Pilkades Tentang Batasan Usia Cakades
Baca Juga: Perkara Kapal Tanker BBM Dihentikan Penyidik Polisi, Kejati NTB Belum Tentukan Sikap
"Dalam Perbup nomor 148 tahun 2022 pasal 38 point E menyebutkan, seorang calon Kepala Desa berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar. Kami menolak dan meminta untuk merevisi point ini karena di dalam demokrasi bangsa ini, hak dan kebebasan warga harus dijamin oleh pemerintah sebagaimana trlah termanifestasi dalam declaration of independent bangsa Indonesia yakni Pancasila dan UUD 1945, pasal 2 ayat 1 yang mengamanatkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah sumber dari segala sumber hukum," ungkap Ketua GMNI Cabang Kefamenanu, Yakobus A. Amfotis.
Menurutnya, seharusnya dalam menyusun Perbup tentang Pilkades harus merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 trntang Desa, di mana dalam pasal 34 point E dijelaskan bahwa Calon Kepala Desa paling rendah berusia 25 tahun saat mendaftar.
"Jadi di UU nomor 6 tahun 2014 hanya mengatur tentang batas usia minimum dan tidak ada pembatasan untuk batas usia maksimal," ungkap Apri, sapaan akrab Yakobus A. Amfotis.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh GMNI, Bupati TTU, Drs. Juandi David menjelaskan, dalam membahas sebuah Perda ataupun Perbup telah melalui sebuah mekanisme yang panjang.
Baca Juga: Harga Beras di Belu Melambung Naik, Disperindag Kabupaten Belu Sebut akan Lakukan Operasi Pasar
Ia menuturkan dalam menghasilkan sebuah Perda diawali dengan pengajuan Ranperda yang kemudian dibahas bersama lembaga DPRD yang merupakan representasi rakyat, selanjutnya dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi melalui biro hukum sebelum akhirnya ditetapkan sebagai sebuah produk hukum.
Menurut Bupati Juandi David ketentuan tentang batas usia maksimal juga diatur di dalam UU nomor 6 tahun 2014.
"Di UU nomor 6 tahun 2014 itu ada diberikan kebebasan, kewenangan supaya ada tambahan lain-lain lagi yang ditambah dalam pertauran daerah," kata Bupati Juandi David.
"Kita masukan batas usia maksimum itu karena apa, kalau Bupati, Gubernur atau legislatif, itu dia tidak ada batas umur karena untuk jabatan-jabatan itu masih ada Wakil, Asisten, Staf Ahli, ada Pimpinan OPD sehingga apabila kalau dia tidak bisa, umurnya atau usianya tidak memungkinkan lagi maka wakil Bupati ambil alih, kalau wakil Bupati tidak bisa lagi ada Asisten, Staf ahli dan seterusnya," terang Juandi David.
Artikel Terkait
Kapolda NTT Keluarkan Aturan Baru, Semua PJU Wajib Pakai Tas Tradisional Asal NTT
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Tiri hingga Hamil Lima Bulan di Nilulat, TTU telah Dilimpahkan ke JPU
Harga Beras di Belu Melambung Naik, Disperindag Kabupaten Belu Sebut akan Lakukan Operasi Pasar
Lakukan Aksi Demonstrasi, GMNI Desak Pemda TTU Revisi Perbup Pilkades Tentang Batasan Usia Cakades