OKe NUSRA - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu kembali lakukan aksi demonstrasi jilid II di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Aksi demostrasi PMKRI cabang Kefamenanu Jilid II dilakukan dengan tuntutan sekaligus mendesak DPRD dan Pemda TTU agar segera membatalkan pengadaan mobil dinas baru.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Pricilla Aquilla Bifel kepada media ini menyampaikan bahwa PMKRI cabang Kefamenanu kembali melakukan aksi demonstrasi Jilid II untuk mendesak DPRD dan Pemda TTU supaya anggaran miliaran rupiah yang dianggarkan untuk pengadaan mobil dinas harus dibatalkan.
Baca Juga: BLT Dana Desa 2023 Diganti Menjadi BLT Kemiskinan Ekstrem. Ini Syarat Penerimanya
Baca Juga: Berkunjung Ke SMAN 6 Kupang, Gubernur VBL Menari Bersama Guru dan Murid
Ia pun menerangkan bahwa DPRD dan Pemda TTU seharusnya lebih memprioritaskan masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat TTU saat ini terutama para petani yang pada tahun ini mengalami gagal panen.
Dalam aksi demonstrasi yang dilakukan pada 9 Maret 2023, PMKRI Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco juga menyatakan sikap kepada DPRD dan Pemda TTU sebagai berikut:
1. PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak agar dibatalkan pengadaan mobil dinas untuk pimpinanan DPRD sebesar Rp.2.010.000.000 -, (Dua milar sepuluh juta rupiah) dan sekretaris DPRD sebesar Rp. 352.000.000 -, (Tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) serta pengadaan mobil dinas perorangan di bagian umum Pemda TTU dan kendaraan dinas jabatan sebesar Rp. 1.610.000.000-, ( Satu miliar enam ratus sepuluh juta rupiah).
Hal itu menurut PMKRI Cabang Kefamenanu merupakan pemborosan anggaran yang hanya untuk memenuhi fasilitas yang mewah padahal tahun 2022 PAD Kabupaten TTU mengalami defisit/tidak mencapai target.
2. PMKRI Cabang Kefamenanu mempertanyakan alasan Pemda TTU menyetujui anggaran dana untuk pemeliharaan terhadap pagar rumah dinas Ketua DPRD TTU sebesar Rp. 150.000.000-, (Seratus lima puluh jutah rupiah) dan rehabilitas rumah dinas wakil ketua II DPRD sebesar Rp. 75.000.000-, (tujuh puluh lima juta rupiah).
Hal itu menurut PMKRI bahwa pagar rumah dinas Ketua DPRD TTU dan rumah dinas Wakil Ketua II DPRD masih layak pakai.
3. PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk segera mengambil langkah strategis dalam mengatasi krisis pangan saat ini yang dialami masyarakat TTU.
4. PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Pemda TTU untuk melakukan evaluasi terhadap Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) TTU yang tidak memiliki kesiapan dalam menangani setiap bencana dan masih minimya fasilitas yang dimiliki.
Selain itu, PMKRI Cabang Kefamenanu mendatangi kantor DPRD TTU untuk mempertanyakan perkembangan tindaklanjutan dari DPRD terkait hal yang sama dimana pada jilid I sudah kita sampaikan.
Pada kesempatan itu, Valerinus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) mengatakan bahwa PMKRI Cabang Kefamenanu mendapatkan respon baik dari Pemda TTU dalam hal ini Bupati Drs. Juandi David, Wakil Bupati Drs. Eusabius Binsasi dan Sekda TTU Fransiskus Fay S.Pt., M.Si, tentang tuntutan yang disampaikan.
Artikel Terkait
Polisi Ini Dibacok Ketua RT, Begini Kejadiannya
Hakim Vonis Mati Mantan Vikaris di Alor
Kanit Intel Polsek Kie Terancam Dua Tahun Penjara
Mantan Kades Nainaban Jual Rumah Bantuan DD, Warga Kesal
Wagub NTT Sebut, Kebijakan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Adalah Kebodohan Linus Lusi