OKe NUSRA - Kasus Pencabulan empat pria asal Atambua terhadap Anak Dibawa Umur di taman Fronteira Garden Atambua akhirnya diungkap Polres Belu.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Belu IPTU Djafar A. Alkatiri bahwa empat pria di Kota Atambua tega mencabuli anak dibawah umur di taman Fronteira Garden, Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, NTT.
"Keempat pria melancarkan aksi biadab itu di taman Fronteira Garden samping GOR L. A Bone Atambua pada Kamis 12 Februari 2023 malam atau sekira pukul 22.00 Wita." Ungkap Kasat Reskrim Polres Belu, dilansir inews.id.
Baca Juga: Akibat Gelap Gulita Pada Malam Hari, Taman Fronteira Garden Atambua Jadi Tempat Pacaran Muda-Mudi
Baca Juga: Adi Mesakh : Saya Tidak Pernah Bilang OTT Itu Rekayasa Kejari TTU
Keempat pria yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pencabulan tersebut betinisial GB alias Goris, NHB alias Jovi, MLA alias Dorus dan OM alias Okto dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara karena perbuatan dengan perencanaan dan ada UU perlindungan anaknya," ungkap IPTU Djafar A. Alkatiri.
Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan atas PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlinda Jonto Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana Jo. Pasal 56 ayat (1) ke 2 e KUHPidana Jonto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
IPTU Djafar juga menuturkan, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, 16 Februari 2023, sekitar pukul 20.30 Wita. Keempat tersangka ini sedang duduk bersama di rumah tersangka Okto di Raibasin, Kecamatan Tasifeto Timur.
Tiba-tiba karena korban yang berinisial Mawar mengirim pesan via inbox facebook dengan mengatakan kalau dirinya sedang tersesat di dekat GOR Atambua, sehingga meminta tolong tersangka Okto yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemput korban," terang Kasat.
Selanjutnya kata Kasat Reskrim, tersangka Okto mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua menemui korban Mawar.
Saat dalam perjalanan, tersangka Okto mengatakan kepada ketiga tersangka bahwa korban Mawar bisa di pakai (untuk berhubungan seks).
Kemudian sesampainya di taman Fronteira, tersangka menurunkan ketiga tersangka di taman Fronteira tersebut, lalu tersangka menjemput korban Mawar di dekat GOR Atambua.
Saat setelah menjemput dan membawa korban Mawar ke taman Fronteira, disitu tersangka dan korban turun lalu bergabung bersama ketiga tersangka lainnya.
Berselang lima menit kemudian tersangka Okto beralasan untuk pergi membeli rokok. Namun sebelum pergi, tersangka berkata menggunakan bahasa tetun yang tidak di mengerti oleh korban “Emi halo ba, hau lale“ yang artinya Kalian buat saja, saya tidak.
Artikel Terkait
Kejagung Kembali Periksa Johnny G. Plate Terkait Korupsi BTS Kominfo, Jokowi; Semua Proses Hukum Kita Hormati
China Dibanjiri Hujan Cacing, Warga Diminta Cari Tempat Berlindung
Johnny G. Plate Berpeluang Jadi Tersangka Terkait Kasus Korupsi BAKTI Kominfo? Begini Penjelasan Kejagung
Komisioner Disabilitas RI Berkunjung ke Margasiswa PMKRI Kefamnenau. Ini yang Dibahas
Mengaku Diri Yesus, Pria Ini Berlari Amankan Diri di Kantor Polisi Karena Nyaris Disalib Warga