• Sabtu, 23 September 2023

Kades Ini Digerebek Warga Saat Sedang Berduaan Bersama Seorang Wanita yang Bukan Istrinya

- Sabtu, 29 April 2023 | 10:56 WIB
Ilustrasi penggerebekan / Foto : Ist
Ilustrasi penggerebekan / Foto : Ist

OKeNUSRA - Seorang kepala desa ( Kades) digerebek warga saat nongkrong di rumah wanita bersuami malam-malam.

Kades yang digerebek warga karena nongkrong malam-malam di rumah wanita bersuami ini adalah kepala desa Kertaharja, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sang Kades yang digerebek warga karena nongkrong malam-malam di rumah wanita bersuami ini diketahui berinisial AT.

Baca Juga: Gegara Jadi Calo Casis, Polda NTT Pecat Tiga Anggota Polri

Peristiwa penggerebekan ini terjadi pada puncak pelaksanaan hari raya Idulfitri, Sabtu 22 April 2023 lalu.

Buntut dari penggerebekan tersebut, AT kemudian mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.

Pengunduran dirinya sebagai kades tersebut disampaikan pada rapat musyawarah desa (musdes) luar biasa yang berlangsung di Balai Desa Kertaharja Senin, 24 April 2023 siang.

Adapun Musdes luar biasa tersebut turut dihadiri oleh Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi, Kapolsek, Danramil, Ketua MUI, BPD, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Baca Juga: Terkait Kasus Pembunuhan di BTN, Kapolres TTU : Jika Pelaku Melawan Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur

Kepada wartawan, Camat Cijeungjing, Iyus Sunardi menyebutkan bahwa AT sudah menyatakan secara resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades Kertaharja.

“Surat pernyataan pengunduran diri secara resmi sudah disampaikan pada Senin, 24 April 2023 melalui forum musdes luar biasa" ujar Iyus dikutip dari Tribun Lampung.

"Saya bersama Muspika hadir pada kesempatan tersebut,” sambung Iyus.

Camat Iyus menjelaskan, meski sudah ada pernyataan resmi dari yang bersangkutan, namun pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Desa/BPD untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat.

Baca Juga: Gelar Jumat Curhat, Polsek Maulafa Tampung Keluhan Masyarakat Bello

Menurutnya, agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan dan tidak boleh terganggu serta kondisifitas tetap terjaga maka tugas-tugas pelayanan administrasi sementara dilaksanakan oleh Sekdes.

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu Buka 2.598 Formasi Seleksi PPPK, Ini Syaratnya

Jumat, 22 September 2023 | 10:38 WIB
X