OKeNUSRA - Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penguatan Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GT- PPTPPO).
Kegiatan Rakor GT-TPPO ini dilaksanakan di aula Hotel Victory II Kefamenanu, Jalan Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU, Kamis 4 Mei 2023.
Hadir pada pembukaan kegiatan tersebut, Bupati TTU, Drs. Juandi David, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, S.H. S.I.K.M.H, Sejumlah pimpinan perangkat Daerah, Perwakilan Dandim 1618/TTU, Dekwn Kefamenanu, Rm. Kanisius Oki, Pr, sejumlah pejabat lingkup Polres TTU, para Camat Se-Kabupaten TTU, LSM yang bergerak di bidang pemberdayaan perempuan dan anak serta sejumlah instansi pemerhati TPPO.
Baca Juga: Kejari Kota Kupang Terima SPDP Kasus BBM Ilegal Milik Oknum PT
Bupati TTU, Drs. Juandi David dalam sambutannya Rakor TPPO ini dilaksanakan dalam rangka membangun sinergitas dalam penanganan Tindak Pidana kekerasan perempuan dan anak serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Juandi David mengakui, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten TTU saat ini sangat tinggi namun ada begitu banyak korban yang enggan untuk melapor sehingga menyulitkan pihak terkait dalam penanganan dan Pencegahannya.
Baca Juga: ST Burhanuddin Apresiasi Kinerja Jaksa Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
Ia menyampaikan, selain kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, hal yang sama juga terjadi untuk kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jadi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di TTU ini sangat banyak tapi korban takut untuk melapor. Karena takut melapor maka kita mengalami kesulitan dalam tindakan penanganan dan pencegahannya," kata Juandi David.
Baca Juga: Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kejari Pinrang
Juandi David menjelaskan, dari pengalaman tersebut Pemerintah Kabupaten TTU berkomitmen untuk menghapus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan dengan mencanangkan program 3 Ends.
"3 Ends dimaksud adalah 3 akhiri, yakni Akhiri kekerasan perempuan dan anak, Akhiri tindak pidana Perdagangan Orang akhiri ketidakadilan akses ekonomi untuk perempuan", ujarnya.
Juandi David berharap, kegiatan ini dijadikan sebagai wahana untuk meningkatkan pengetahuan, memperkuat jejaring, serta mendorong kemitraan antar lembaga.
Baca Juga: Dua Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN Kefamenanu Diringkus Polisi
Usai ceremoni pembukaan kegiatan, dilanjutkan dengan penyampaian materi secara panel yang disampaikan oleh Asisten 1 Setda TTU, Drs. Yoseph Kuabib, Kasatreskrim Polres TTU Iptu DJoni Boro, Wakapolres TTU, Kompol Matheus Anus, serta pemateri dari IOM, UN Migration Aby Sandjaya dengan moderator, Direktris Yabiku NTT, Filiana Tahu. ***
Artikel Terkait
Dua Pelaku Utama Kasus Pembunuhan di Kompleks BTN Kefamenanu Diringkus Polisi
Jampidum Setujui Permohonan Penghentian Penuntutan Kejari Pinrang
ST Burhanuddin Apresiasi Kinerja Jaksa Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat
Kejari Kota Kupang Terima SPDP Kasus BBM Ilegal Milik Oknum PT