• Sabtu, 23 September 2023

Bawaslu TTU Gelar Raker Sentra Gakkumdu Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih

- Senin, 8 Mei 2023 | 13:45 WIB
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H sementara memaparkan materi saat Raker Sentra Gakkumdu yang digelar oleh Bawaslu TTU / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H sementara memaparkan materi saat Raker Sentra Gakkumdu yang digelar oleh Bawaslu TTU / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKeNUSRA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Kerja (Raker) Sentra Gakkumdu, Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih pemilu 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin, 8 Mei 2023 digelar di aula Hotel victory 2 Kefamenanu, jalan Kartini, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua, Anggota, Koordinator dan Staf Bawaslu Kabupaten TTU, unsur Kepolisian dan Unsur Kejaksaan, yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Kabupaten TTU.

Baca Juga: Survey indEX, Prabowo Berpeluang Kalahkan Ganjar, Anies Bisa Gagal Jadi Capres

Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan se- Kabupatrn TTU ini adalah, Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S.H, Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S.H dan Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Roswita H.P. Taus, SE.

Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, kepada wartawan menuturkan, sentra Penegakkan Hukum yang disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakkan hukum tindak pidana Pemilu.

Menurutnya, dalam kegiatan Raker tersebut dilakukan pemetaan potens-potensi tindak pidana Pemilu yang bisa saja terjadi pada tahapan pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Wakil Bupati Alor, Imran Duru Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto

Martinus menjelaskan, dalam pemetaan potensi tindak pidana Pemilu ini, jika kondisi dilapangan berpotensi terjadi tindak pidana pemilu, pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, akan dilakukan pencegahan semaksimal mungkin guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Pemilu.

Disampaikan Martinus, sejauh ini belum ditemukan adanya kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu di Kabupaten TTU namun Ia meyakini bahwa potensi pelanggaran tindak pidana Pemilu terutama dalam hal pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih bisa saja terjadi.

Ia menjelaskan, pada data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan pihaknya masih menemukan adanya beberapa potensi pelanggaran pemilu.

Baca Juga: TNI - Polri Gelar Pasukan di Labuan Bajo Jelang KTT ASEAN

Martinus membeberkan, potensi-potensi pelanggaran yang ditemukan itu antara lain, adanya upaya pemalsuan dokumen untuk dimasukkan dalam daftar pemilih. Ada juga ketidak seimbangan data pada pengumuman DPS, ada yang namanya tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukannya, ada pemilih TMS yang ditemukan masih terdaftar pada DPS, ada juga pemilih-pemilih baru yang juga belum terdaftar dan ada juga pemilih yang terdaftar tidak sesuai dengan domisili yang tertera pada dokumen kependudukan yang dimiliki.

Martinus berharap, Sentra Gakkumdu dapat menjadi wadah bersama antara lembaga-lembaga penegak hukum bersama pengawas Pemilu dalam merumuskan kajian tindak pidana Pemilu dan menjadi wadah untuk menyebarluaskan informasi terutama mengenai potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang harus dihindari dan dicegah.

“Kita harapkan agar dengan wadah Sentra Gakkumdu ini, kita bisa melakukan gelar perkara untuk menemukan dan mengenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Kita juga mengharapkan agat Sentra Gakkumdu dapat menjadi wadah bersama antara lembaga penegakkan hukum dengan pengawas pemilu, dalam mendiskusikan dan menyusun kajian tindak pidana pemilu,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bawaslu Buka 2.598 Formasi Seleksi PPPK, Ini Syaratnya

Jumat, 22 September 2023 | 10:38 WIB
X