OKeNUSRA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) secara resmi telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian mantan Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka dari jabatan sebagai ketua dan anggota KPU TTU.
SK tersebut dikeluarkan oleh KPU RI pada dan diberikan kepada KPU Kabupaten TTU pada Jumat, 12 Mei 2023.
Baca Juga: 509 Caleg Siap Bertarung Rebut 30 Kursi DPRD TTU
Dengan adanya SK Pemberhentian tersebut maka mantan Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka secara resmi tidak lagi menjabat sebagai ketua dan anggota KPU TTU.
Hal ini disampaikan Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU TTU, Lukas Neno Oki kepada awak media di kantor KPU TTU, Senin 15 Mei 2023.
Menurut Lukas, mantan Ketua KPU TTU, Paulinus Lape Feka, mengundurkan diri untuk maju sebagai salah satu calon anggota DPRD TTU dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Baca Juga: KPU TTU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024, Ini Rincian Jumlah TPS dan Jumlah Pemilih per Kecamatan
Ia menututkan, untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW), KPU TTU masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
"Untuk proses PAW, sampai sekarang belum ada petunjuk dari KPU RI. Jadi kita masih menunggu petunjuk tersebut dan jika sudah ada petunjuknya pasti kita akan sampaikan informasinya," ungkap Lukas. ***
Artikel Terkait
KPU TTU Tetapkan DPSHP Pemilu 2024, Ini Rincian Jumlah TPS dan Jumlah Pemilih per Kecamatan
509 Caleg Siap Bertarung Rebut 30 Kursi DPRD TTU