OKeNUSRA - Jumlah korban terinfeksi virus rabies di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus bertambah.
Hingga saat ini, sudah ada 46 orang di TTS terinfeksi virus rabies.
Data tersebut dilaporkan secara resmi oleh pemerintah Kabupaten TTS per tanggal 30 Mei 2023, pukul 18.00 wita.
"Hingga saat ini jumlah korban bertambah. Tadi sore pukul 18.00 wita, sudah ada 46 orang yang terinfeksi virus rabies," jelas Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, Selasa 30 Mei 2023, dikutip dari Flores News.
Baca Juga: Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang
Egusem menjelaskan, 46 orang yang terinfeksi virus rabies tersebut tersebar di 6 kecamatan yakni, Kecamatan Amanatun Selatan, Kecamatan Kie, Kecamatan Nunkolo, Kuatnana, Kolbano, dan Fautmolo.
Ia menambahkan, dari 46 orang yang terinfeksi virus rabies tersebut, 1 orang dinyatakan meninggal dunia, atas nama AB (45), warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan
Bupati Tahun menyampaikan, dari total 45 korban terjangkit virus rabies yang masih hidup, 18 orang telah divaksin dari jumlah 100 dosis vaksin yang dikirim oleh Dinas Kesehatan Provinsi NTT.
Baca Juga: Cegah Penularan Wabah Rabies, Satu Desa di NTT Diisolasi
Egusem menuturkan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) TTS mengalami kesulitan dalam penanganan rabies karena faktor cuaca yang masih terus hujan dan juga jangkauan ke desa-desa yang dilaporkan terdapat gigitan anjing cukup sulit.
Ia menambahkan, terus meningkatnya warga yang suspect terinfeksi virus rabies akibat gigitan anjing menjadi salah satu alasan Pemerintah TTS menetapkan keadaan luar biasa (KLB).
"Kami nyatakan KLB rabies untuk kesehatan sedangkan wabah rabies untuk peternakan," kata Egusem.
Menurut Egusem ada dua yang ditetapkan untuk keadaan darurat saat ini yakni KLB untuk kesehatan manusia yang ditangani oleh Dinas Kesehatan, sedangkan wabah untuk rabies yang menyerang hewan anjing ditangani oleh Dinas Peternakan.
Baca Juga: Rebut Nomor Urut Caleg, Dua Kader PAN Terlibat Perkelahian Hebat Hingga Tewas
Menurutnya, Pemda TTS juga telah mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk segera mengikat atau mengkandangkan hewan mereka khususnya anjing, kucing dan kera sebagai hewan pembawa rabies.
Hal tersebut harus dilakukan warga karena proses eliminasi atau pemusnahan akan segera dilakukan terhadap hewan liar pembawa rabies.
Artikel Terkait
Empat Belas Desa Ajukan Keberatan Terkait Proses Pilkades Serentak di Posko PMD TTU
Rebut Nomor Urut Caleg, Dua Kader PAN Terlibat Perkelahian Hebat Hingga Tewas
Cegah Penularan Wabah Rabies, Satu Desa di NTT Diisolasi
Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang