OKeNUSRA - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.
Penetapan status KLB rabies ini dikeluarkan Pemkab TTS setelah diketahui adanya banyak korban yang terinfeksi virus rabies yang tersebar di tujuh kecamatan.
Surat penetapan KLB yang telah dikeluarkan Pemkab TTS itu bernomor DINKES. 07.3.1/2694/V/2023 dan ditandatangani Bupati TTS Egusem Pieter Tahun, tertanggal 30 Mei 2023.
Baca Juga: Update Kasus Rabies di TTS, 46 Orang Terinfeksi
Penetapan ini berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Oinlasi dan hasil investigasi tim reaksi cepat Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, tentang kejadian gigitan hewan penular rabies yang terjadi pada Minggu, 2 April 2023 lalu.
Gigitan hewan penular rabies menyebabkan satu warga Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan meninggal dunia dan hasil laboratorium menunjukkan positif rabies. Delapan orang warga Desa Fenun dilaporkan tengah mendapatkan perawatan dengan gejala bervariasi.
"Ada yang demam, nyeri tenggorokan, tidak bisa menelan, tidak bisa minum air, cemas, gelisah, takut api, bahkan kejang-kejang," jelas Egusem Pieter Tahun dalam surat KLB yang diterima media ini, Rabu 31 Mei 2023.
Baca Juga: Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang
Berdasarkan data dan hasil analisis epidemiologi serta mengacu pada peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501 Tahun 2010 tentang Penetapan Daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) maka kondisi ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).
"Demikian untuk menjadi perhatian dan segera melakukan penanggulangan," tutup Egusem Pieter Tahun.***
Artikel Terkait
Cegah Penularan Wabah Rabies, Satu Desa di NTT Diisolasi
Warga Terinfeksi Rabies di TTS Bertambah Jadi 20 Orang
Update Kasus Rabies di TTS, 46 Orang Terinfeksi