OKe NUSRA - Keberadaan organisasi yang menghimpun alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) resmi diakui negara dengan nama Perkumpulan Alumni Margasiswa Republik Indonesia (PATRIA PMKRI).
Wadah ini diakui resmi Negara setelah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM bernomor AHU-0005564.AH.01.07.TAHUN 2022 pada tanggal 8 Juni 2022.
"Tanggal 8 Juni 2022 menjadi sejarah baru bagi alumni PMKRI karena pada hari tersebut PATRIA PMKRI telah sah dan resmi diakui negara," tandas Ketua Umum PATRIA PMKRI Agustinus Tamo Mbapa, saat konferensi Pers di Restoran Handayani, di Jakarta, Senin 13 Juni 2022. Baca Juga: Labuan Bajo Kota Wisata Super Premium Sangat Layak Jadi Daerah Otonom Baru
Menurut Agustinus, berdirinya PATRIA PMKRI bertujuan untuk melakukan penguatan dan pemberdayaan alumni yang menjadi anggotanya, berdasarkan profesi dan keahlian masing-masing, dalam rangka distribusi alumni PMKRI ke pelbagai lini kehidupan.
"Dengan pengesahan ini, PATRIA PMKRI dapat mengembangkan kemitraan dan kerjasama lintas sektoral lebih jauh dengan pemerintah maupun swasta", ujar Gustaf, sapaan akrab Agustinus Tamo Mbapa.Baca Juga: Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu NTT Buka Pendaftaran, Ini Persyaratan Lengkap Jadwal
Lanjut Gustaf sejalan dengan visi PATRIA PMKRI yaitu terciptanya kader-kader Katolik yang kompeten dan berjiwa patriot dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dengan berlandaskan nilai-nilai kekatolikan.
"Kami juga mengharapkan dukungan dari segenap pihak agar cita-cita kita bersama dapat terwujud," ujar Gustaf yang didampingi Wakil Ketua Umum Maksimus Ramses Lalongkoe dan Wakil Sekjend Beston Barto Siboro. ***