OKeNUSRA - Ikatan wartawan Kabupaten Timor Tengah Utara (INTAN TTU), mengecam perlakuan kasar yang Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus, yang diduga mengintimidasi dan merampas HP wartawan Raealitasttu.com, Agustinus Abatan, saat melakukan tugas peliputan.
Kecaman ini ditegaskan oleh Ketua INTAN TTU, Johanes V. Siki, pada Jumat 26 Agustus 2022.
Baca Juga: Tim Kemensos Langsung Menuju Kediaman Penyandang Disabilitas Malaka
Johanes menegaskan bahwa, Aksi intimidasi dan perampasan HP milik wartwan Agustinus Abatan oleh Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus, adalah tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghalangi kerja jurnalis.
Johanes juga menduga bahwa, apa yang dilakukan oleh Plt Kepala BKDPSDM TTU terhadap wartawan Agustinus Abatan, merupakan sebuah konspirasi yang sengaja dibangun untuk menutupi segala bentuk kejanggalan yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Baca Juga: Penangkapan Prof Henuk Syarat Kepentingan, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan PMH
Dari peristiwa intimidasi dan perampasan HP secara paksa yang dilakukan oleh Plt Kepala BKDPSDM TTU, INTAN TTU menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mengutuk keras tindakan intimidasi dan perampasan HP milik wartawan Agustinus Abatan, yang dilakukan oleh Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus, yang terjadi pada Kamis, 25 Agustus 2022, di kantor BKDPSDM TTU.
2. Meminta Bupati TTU, untuk memanggil dan memberikan peringatan keras kepada Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus, karena apa yang sudah dilakukan telah mencoreng kehormatan dunia jurnalis dan berusaha menutupi persoalan masyarakat yang layak diketahui oleh publik.
3. Meminta Plt Kepala BKDPSDM TTU, Arkadius Atitus untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas tindakan yang telah dilakukan.
4. Jika hal sebagaimana tertera pada point 3 tidak diindahkan, maka INTAN TTU akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
5. Mengajak semua komponen masyarakat untuk mendukung wartawan dalam melaksanakan karya-karya jurnalis demi tegaknya keadilan dan kebenaran yang wajib dirasakan oleh semua kalangan. ***
Artikel Terkait
Polres TTU Tetapkan 2 Tersangka Kasus Judi Online di Desa Haekto
Kapolri Tegas Berantas Judi, Polres Belu Diduga Tetapkan Pelajar Jadi TSK dan Biarkan Bandar BG Bebas
Profesor Asal NTT Ditangkap Intelijen Kejari Tapanuli Utara, Ini Masalahnya
Penangkapan Prof Henuk Syarat Kepentingan, Kuasa Hukum Ajukan Gugatan PMH
Tim Kemensos Langsung Menuju Kediaman Penyandang Disabilitas Malaka