OKeNUSRA - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT tahun 2023.
Penetapan UMP oleh Pemprov NTT ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari pihak pengusaha dalam memberikan upah kepada para pekerja atau buruh di provinsi NTT.
Selain itu, penetapan UMP oleh Pemprov NTT ini juga didasarkan pada pertimbangan kebutuhan hidup layak dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk tahun 2023, UMP NTT ditetapkan naik sebesar Rp. 2.123.994.
Baca Juga: Kasus Pengadaan Kapal Rakyat Lembata Rampung Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan
Ketetapan ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023.
Pengumuman penetapan UMP NTT tahun 2023 ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Ketenagkerjaan dan Transmigrasi Provinsi NTT, Silvya Peku Djawang, Rabu, 30 November 2022.
Menurut Silvya, penetapan UMP NTT ini dudasarkan pada peraturan pemerintah Nomor 36 tahun 2021 kemudian dilakukan penyesuaian bersama Permenaker Nomor 18 tahun 2022.
Baca Juga: Kasus BBM Ilegal Sabu Raijua Hampir Rampung, Jaksa Minta Polda NTT Lengkapi Berkas
Ia menjelaskan, dari rujukan aturan tersebut kemudian dilakukan pertemuan bersama dewan pengupahan melalui beberapa kali rapat dan pada tanggal 24 November 2022 yang lalu berhasil diusulkan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
"Dari usulan tersebut dikeluarkan surat keputusan Gubernur NTT Nomor : 363/KEP/HK tentang upah minimum provinsi NTT tahun 2023," ujar Silvya dilansir dari Viktorynews.id.
Baca Juga: 154 Desa di TTU Gelar Pilkades Tahun Depan
Silvya mengungkapkan pertemuan ini dalam semangat kebersamaan dan pentingnya bagi kesejahteraan pekerja dan juga terkait dengan iklim berusaha serta iklim berinvestasi untuk mengembangkan provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Satu angka kesepakatan dari semua pihak merupakan rujukan yang didasarkan pada dua auturan tersebut yang merupakan angka penyesuaian sehingga telah ditetapkan sebesar Rp2,123,994," ujar Silvya.
Artikel Terkait
Seleksi Wawancara Calon Perangkat Desa di TTU Segera Dilakukan, Ini Materi Wawancaranya
Program Terasa di TTU Terkatung-Katung, Plt Kadis Peternakan Sebut Spek Sapi Jadi Persoalan
154 Desa di TTU Gelar Pilkades Tahun Depan
Kasus BBM Ilegal Sabu Raijua Hampir Rampung, Jaksa Minta Polda NTT Lengkapi Berkas
Kasus Pengadaan Kapal Rakyat Lembata Rampung Barang Bukti dan Tersangka Dilimpahkan
Seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik Lolos Seleksi Penilaian PPPK Guru, Pemkab TTU Dinilai Sedang Sakit