Seleksi PPPK Guru di TTU Diduga Sarat Konspirasi, Anggota DPRD Sesalkan Sikap Pansel

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 12:39 WIB
Anggota DPRD TTU dari Partai Demokrat, Yohanes Salem, ST / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM
Anggota DPRD TTU dari Partai Demokrat, Yohanes Salem, ST / Foto : Juven Abi / OKeNUSRA.COM

OKeNUSRA - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi Guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga sarat konspirasi.

Dugaan adanya konspirasi dalam proses seleksi PPPK guru di Kabupaten TTU ini diketahui, setelah muncul nama seorang Sarjana Lulusan Filsafat Agama Katolik dalam pengumuman penambahan peserta seleksi penilaian kesesuaian prioritas 2 dan prioritas 3 beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tekan Stunting Wakil Ketua Komisi IX DPR Kunjungi TTU, Warga Sumringah Jalan Segera Diperbaiki

Terhadap adanya dugaan konspirasi dalam proses seleksi PPPK Guru ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (ADRPD) Kabupaten TTU, Yohanes Salem, ST, angkat bicara.

Yohanes Salam yang biasa akrab disapa Johni ini, menyesalkan sikap Panitia Seleksi (Pansel) perekrutan PPPK Kabupaten TTU karena telah meloloskan seorang Sarjana Filsafat Agama Katolik dalam seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.

Baca Juga: Ini Situs yang Bisa Diakses Untuk Mengetahui Informasi seputar seleksi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2022

Padahal, pihak Pansel pada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU sebelumnya telah menyampaikan bahwa formasi untuk para Sarjana lulusan Filsafat Agama Katolik tidak diajukan karena tidak tersedia di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Johni menegaskan bahwa hal tersebut menimbulkan persoalan di ranah akar rumput perihal kinerja Pemerintah Daerah dalam hal ini panitia pelaksana seleksi yang diduga "main mata" dalam proses seleksi administrasi PPPK Guru Kabupaten TTU.

Baca Juga: Kabar Duka Mantan Menteri ATR/ BPN Era Jokowi Meninggal Dunia, Ternyata Profilnya Jadi Kejutan

Johni menambahkan, Pansel secara tidak langsung telah melangkahi atau melanggar surat edaran yang dikeluarkan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Johni kembali menegaskan, Pansel harus konsisten terhadap kualifikasi formasi yang diajukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.

Baca Juga: Kasus DBD di TTU Meningkat, Plt Kadis Kesehatan Pesan Hal Ini

"Fenomena ini merupakan langkah mundur dari sebuah implementasi pelayanan publik yang dilakukan Pansel dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui seleksi PPPK," ungkapnya.

"Apabila hal ini dibiarkan maka informasi liar yang beredar di publik tidak terbendung dan akan menimbulkan stigma buruk terhadap pelayanan publik di Kabupaten TTU," lanjutnya.

Baca Juga: Mahasiswa di NTT Wisuda Walau Belum Selesai Kuliah, Rektor IAKN : Dia Kuliah Seperti Lumba - Lumba

Halaman:

Editor: Juven Abi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab TTS Tetapkan Status KLB Rabies

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:38 WIB

Polres TTU Lepas 247 Personil Amankan Pilkades

Selasa, 16 Mei 2023 | 12:43 WIB

275 PPPK Nakes di TTU Terima SK

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:38 WIB

275 PPPK Kesehatan di TTU Segera Terima SK

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:53 WIB

Ketua KPU TTU Mengundurkan Diri

Senin, 1 Mei 2023 | 14:16 WIB
X