Mobil Truk BBM Ilegal yang Diamankan di Belu, Milik Bos Besar Pengusaha Asal TTU

- Selasa, 6 Desember 2022 | 16:53 WIB
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Dhafar Alkatiri sedang memberikan keterangan terkait kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM yang diamankan di wilayah hukum Belu. / Foto Johanes Siki/ Okenusr.com
Kasat Reskrim Polres Belu Iptu Dhafar Alkatiri sedang memberikan keterangan terkait kasus dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM yang diamankan di wilayah hukum Belu. / Foto Johanes Siki/ Okenusr.com

OKe NUSRA - Kepemilikan barang bukti mobil truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diamankan di wilayah Belu, ternyata milik pengusaha besar asal kabupaten TTU.

Informasi kepemilikan barang bukti berupa truk berisi tanki modifikasi berisi BBM terendus setelah Penyidik Satreskrim Polres Belu melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi.

Keterangan sejumlah saksi terindikasi bahwa pemilik barang bukti truk dan BBM adalah HT salah satu pengusaha asal TTU.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina, Presiden Jokowi Minta Maaf

Baca Juga: Tiga Tahun Tak Jumpa Anak Kandung, Sang Ayah Gugat Mantan Isteri

Barang bukti BBM jenis solar sebanyak 5 ribu liter diduga bukan hendak di selundupkan ke Timor Leste. Namun BBM tersebut diangkut ke lokasi proyek jalan sabuk merah yang sedang dikerjakan pengusaha HT.

Meski begitu belum diketahui apakah jenis BBM tersebut bersubsidi atau bukan.

Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto melalui Kasat Reskrim Iptu Djafar Alkatiri, saat dikonfirmasi Selasa 6 Desember 2022 membenarkan peristiwa dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM yang diamankan di wilayah Lamaknen Belu.

Menurut Djafar, barang bukti berupa 1 buah truk dan BBM jenis solar berisi dalam tanki modifikasi di terima dari SatgasPamtas RI-RDTL Yonif RK 744 SYB, pada Jumat 2/12.

Selanjutnya kata Djafar barang bukti yang diterima telah diserahkan ke penyidik Polres Kupang Kota, untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

Menurut Djafar kasus dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM merupakan satu rangkaian dari kasus yang terjadi sebelumnya di wilayah Kupang Kota.

Menurut Djafar, indikasi penyeludupan dan penimbunan BBM diketahui setelah dilakukan pemeriksaan saksi dua sopir yakni FS dan IB.

Pemeriksaan saksi kata Djafar termasuk dokumen autentik, laporan keterangan polisi dan surat perintah tugas terkait dugaan penyelundupan dan penimbunan BBM di kupang kota yang terjadi November lalu.


" Pemilik barang bukti adalah HT salah satu pengusaha yang domisili di TTU. Jadi kasus ini ada kaitan dengan kasus serupa yang terjadi pada pada November 2022. Alurnya sama kasus bbm diangkut dari kupang kota menuju TTU, tetapi saat ditangkap barang bukti sudah dihilangkan," tandas Mantan Kapolsek Waingapu Kota.

Meski begitu perkara dugaan penimbunan dan penyelundupan BBM prosesnya lebih mudah karena barang bukti sudah diserahkan. Diyakini dalam waktu dekat sudah bisa dilakukan penetapan tersangka.

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkab TTS Tetapkan Status KLB Rabies

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:38 WIB

Polres TTU Lepas 247 Personil Amankan Pilkades

Selasa, 16 Mei 2023 | 12:43 WIB

275 PPPK Nakes di TTU Terima SK

Minggu, 14 Mei 2023 | 18:38 WIB

275 PPPK Kesehatan di TTU Segera Terima SK

Selasa, 9 Mei 2023 | 16:53 WIB

Ketua KPU TTU Mengundurkan Diri

Senin, 1 Mei 2023 | 14:16 WIB
X