OKe NUSRA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang selenggarakan seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Mekanisme perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuat KPU untuk Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc (PPK, PPS) Penyelenggara Pemilu dan Pilkada.
Baca Juga: Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina, Presiden Jokowi Minta Maaf
Baca Juga: Satgas Pamtas RI - RDTL Beraksi Amankan Truck Modifikasi Tanki Angkut BBM Ilegal
Peserta yang lolos hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 tentunya wajib siaga untuk melaju ke seleksi tahapan berikutnya.
Hasil seleksi tes CAT PPK berlangsung tiga hari terhitung Senin 5 Desember sampai Rabu 7 Desember 2022.
Hasil tes tertulis PPK Pemilu 2024 diumumkan pada 8-10 Desember 2022.
Selanjutnya peserta yang lulus siap mengikuti tahapan wawancara.
Tes wawancara PPK Pemilu 2022 dijadwalkan akan digelar pada 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022.
Silahkan simak peserta berminat bagi Anda yang bergabung sebagai penyelenggara Pemilu untuk sukseskan Pemilu 2024.
Berikut daftar jadwal lengkap tahapan seleksi PPK Pemilu 2024.
1. Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota badan adhoc PPK akan digelar pada tanggal 8 Desember 2022 - 10 Desember 2022
2. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota pada 2 Desember 2022 - 10 Desember 2022
3. Wawancara calon anggota pada 11 Desember 2022 - 13 Desember 2022
Artikel Terkait
RKUHP Resmi Disahkan, Ada Pasal Ancaman Pidana yang Menyasar Pers dan Pekerja Media
Satgas Pamtas RI - RDTL Beraksi Amankan Truck Modifikasi Tanki Angkut BBM Ilegal
Jelang Pernikahan Kaesang dan Erina, Presiden Jokowi Minta Maaf
Filosofi Bushido (Jepang) Runtuh di Tanah Jasiro Oleh Timnas Kroasia
Mobil Truk BBM Ilegal yang Diamankan di Belu, Milik Bos Besar Pengusaha Asal TTU
Formasi CPNS 2023 Untuk Lulusan SMA Sederajat Dibuka di 2 Kementerian. Simak Syarat dan Jenis Formasinya