Oleh : Natalia P. Mince Riwu
Mahasiswa/Prodi Keperawatan Asal Universitas Citra Bangsa Kupang
OKe NUSRA – Antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap peraturan Bupati Malaka No.45 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati Malaka No. 31 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Malaka.
Perbup ini mengatur tentang hal Ikhwal teknis pelaksanaan hajatan atau pesta demokrasi 6 tahunan yaitu Pemilihan Kepala Desa.
Baca Juga: Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Ada hal menarik yang ingin penulis soroti adalah bahwa Perbup ini memiliki semangat Pemberantasan korupsi yang perlu diapresiasi. Dalam pasal 17 ayat 1 huruf n dikatakan bahwa: Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan Bebas tuntutan ganti kerugian negara/daerah bagi mantan Kepala Desa/Kepala Desa/Sekretaris Desa/Perangkat Desa/Setiap orang yang terlibat dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.
Baca Juga: Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Kampus
Pasal ini mengingatkan saya akan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan oleh Bupati dan wakil Bupati Malaka sejak dilantik.
Ada sebuah pesan yang tersirat dalam PERBUP ini bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa tidak boleh terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan di Desa.
Tindak pidana korupsi adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan dan perkonomian negara.
Baca Juga: Sikap Mahasiswa Terhadap Korupsi
Penyalahgunaan keuangan di desa sudah tentu ikut menghambat pembangunan di Desa.
Pasal ini Sebagai sebuah terobosan yang baik dalam mengatasi tindak pidana korupsi di desa.
Hal ini sejalan dengan teori "The imprisonment for non payment of fine" yang berasal dari negara Singapura yang dituangkan dalam kitab hukum acara pidana Singapura dan Singapura customs Act Chapter 70, 119 yang mengharuskan terpidana untuk membayar kerugian negara.
Baca Juga: Pendidikan Korupsi Bagi Mahasiswa, Antara Tindakan dan Pencegahan
Artikel Terkait
Pendidikan Korupsi Bagi Mahasiswa, Antara Tindakan dan Pencegahan
Kepengurusan IMI NTB Terbentuk, Ketua Umum IMI Bamsoet Harap Provinsi Lain ikut Jejak NTB
Kasus Ferdy Sambo Menuju Titik Terang, Saksi Mulai Ungkap Kebenaran dan Fakta Pembunuhan Brigadir J
Anies Baswedan Kampanye di Medan, Pemuda Demo Bawaslu!
Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Kampus