Tindak Pidana Korupsi Merugikan Keuangan Negara dan Perekonomian Rakyat

- Minggu, 6 November 2022 | 23:33 WIB
Penulis : Natalia P. Mince Riwu Mahasiswa/Prodi Keperawatan Asal Universitas Citra Bangsa Kupang.
Penulis : Natalia P. Mince Riwu Mahasiswa/Prodi Keperawatan Asal Universitas Citra Bangsa Kupang.

Oleh : Natalia P. Mince Riwu
Mahasiswa/Prodi Keperawatan Asal Universitas Citra Bangsa Kupang

OKe NUSRA – Antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap peraturan Bupati Malaka No.45 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan bupati Malaka No. 31 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Malaka.

Perbup ini mengatur tentang hal Ikhwal teknis pelaksanaan hajatan atau pesta demokrasi 6 tahunan yaitu Pemilihan Kepala Desa.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Ada hal menarik yang ingin penulis soroti adalah bahwa Perbup ini memiliki semangat Pemberantasan korupsi yang perlu diapresiasi. Dalam pasal 17 ayat 1 huruf n dikatakan bahwa: Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan Bebas tuntutan ganti kerugian negara/daerah bagi mantan Kepala Desa/Kepala Desa/Sekretaris Desa/Perangkat Desa/Setiap orang yang terlibat dalam Pengelolaan Keuangan Desa yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.

Baca Juga: Peran Mahasiswa Dalam Pemberantasan Korupsi di Lingkungan Kampus

Pasal ini mengingatkan saya akan semangat pemberantasan korupsi yang sudah digaungkan oleh Bupati dan wakil Bupati Malaka sejak dilantik.

Ada sebuah pesan yang tersirat dalam PERBUP ini bahwa setiap orang yang terlibat dalam pengelolaan keuangan Desa tidak boleh terlibat dalam tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan keuangan di Desa.

Tindak pidana korupsi adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan dan perkonomian negara.

Baca Juga: Sikap Mahasiswa Terhadap Korupsi

Penyalahgunaan keuangan di desa sudah tentu ikut menghambat pembangunan di Desa.

Pasal ini Sebagai sebuah terobosan yang baik dalam mengatasi tindak pidana korupsi di desa.

Hal ini sejalan dengan teori "The imprisonment for non payment of fine" yang berasal dari negara Singapura yang dituangkan dalam kitab hukum acara pidana Singapura dan Singapura customs Act Chapter 70, 119 yang mengharuskan terpidana untuk membayar kerugian negara.

Baca Juga: Pendidikan Korupsi Bagi Mahasiswa, Antara Tindakan dan Pencegahan

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Makna Tradisi Pemali Masyarakat Timor Dawan

Kamis, 27 April 2023 | 15:17 WIB

Pemilihan Serentak: Ajang Testimoni Demokrasi?

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:50 WIB

Kesabaran Senjata Melumpuhkan Setiap Masalah

Senin, 23 Januari 2023 | 15:27 WIB

Menggugah Kesadaran Politik Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

MENJADI GARAM BAGI DUNIA DAN MASYARAKAT

Senin, 9 Januari 2023 | 16:56 WIB

Makna Dibalik Menjadi Terang Bagi Sesama

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:49 WIB

Literasi Adalah Jalan Emas Anak-anak Papua

Jumat, 25 November 2022 | 05:16 WIB

TOP...! Mengagumkan! Mengesankan

Kamis, 17 November 2022 | 14:14 WIB
X