Korupsi Dapat Merugikan Negara

- Senin, 7 November 2022 | 14:14 WIB
 Oleh:Jayanti Natercia Hongkong (Mahasiswa Program Studi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang
Oleh:Jayanti Natercia Hongkong (Mahasiswa Program Studi Ners Universitas Citra Bangsa Kupang

OKe NUSRA - Korupsi adalah praktik yang umum dilakukan dinegara indonesia.Upaya pemberantasan praktik korupsi masih terus dimaksimalkan hingga saat ini.

Meski demikian,nampaknya kebiasaan korupsi yang telah mendarah daging masih belum bisa dihalau sepenuhnya.korupsi adalah PR besar bagi negara ini,dimana untuk menghilangkanya diperlukan tak hanya aparat penegak yang tegas tetapi juga mental individu yang anti akan korupsi.

Baca Juga: Sikap Mahasiswa Terhadap Korupsi

Sebenarnya,tak hanya indonesia saja yang digerogoti oleh praktik korupsi dihampir segala lapisanya.Banyak negara lain,terutama negara berkembang,yang mengalami hal serupa.
Korupsi adalah ;gejala masyarakat yang dapat dijumpai dihampir segala tempat.Korupsi berasal dari kata latin

“corruptio”atau”corruptor”yang berarti kerusakan,keburukkan,kebejatan,dapat disuap,dan tidak bermolal kesucian.
Kata ini kemudian muncul dalam bahasa inggris dan prancis”corruption”yang berarti menyalahgunakan wewenangnya untuk menguntungkan dirinya sendiri.sementara menurut kamus lengkap Web Ster”s Third New Internasional Dictory,pengertian korupsi adalah ajakan (dari seorang pejabat politik)dengan pertimbangan-pertimbangan yang tidak semestinya.(misalnya suap)untuk melakukan pelangaran tugas.

Baca Juga: Upaya Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Mengutip KPPU.go.id.menurut persektif hukum penretian korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah pasal UU no.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Berdasarkan pasal-pasal tersebut korupsi dirumuskan kedalam 30bentuk/jenis tindak pidana korupsi.Pasal-pasal tersebut menerangkan secara terperinci mengenai perbuatan yang bisa dikenanakan sanksi pidana karena korupsi.Ketigapuluh bentuk/jenis tindak pidana korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokan sebagai berikut;


1.kerugian keuangan negara
2.Suap menyuap
3.Penggelapan dalam jabatan
4.pemerasan
5.Perbuatan curang
6.Benturan Kepentingan dalam pengadaan
7.Gratifikasi.

 
Penyebab Korupsi


Dalam modul strategis pemberantasan korupsi nasional BPKP,penyebab-penyebab terjadinya korupsi yang paling utama adalah;beberapa hal berikut,yaitu;


1.Aspek induvidu


Pelaku korupsi apabila dilihat dari segi si pelaku korupsi,sebab sebab dia melakukan korupsi dapat berupa dorongan dari dalam dirinya yang daat pula diktakan sebagai keinginan,niat,atau kesadaranya untuk melakukan.sebab –sebab seseorang terdorong untuk melakukan korupsi antara lain sebagai berikut;

Baca Juga: Peran Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi di Malaka
- Sifat tamak manusia
- Moral yang kurang kuat menghadap godaan
- Penghasilan kurang mencukupi kebutuhan hidup yang wajar
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup konsumtif
- Malas atau tidak mau bekerja keras
- Ajaran-ajaran Agama yang kurang diterapkan secara benar.

2.Aspek Organisasi

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Makna Tradisi Pemali Masyarakat Timor Dawan

Kamis, 27 April 2023 | 15:17 WIB

Pemilihan Serentak: Ajang Testimoni Demokrasi?

Rabu, 15 Februari 2023 | 12:50 WIB

Kesabaran Senjata Melumpuhkan Setiap Masalah

Senin, 23 Januari 2023 | 15:27 WIB

Menggugah Kesadaran Politik Masyarakat

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:20 WIB

MENJADI GARAM BAGI DUNIA DAN MASYARAKAT

Senin, 9 Januari 2023 | 16:56 WIB

Makna Dibalik Menjadi Terang Bagi Sesama

Selasa, 13 Desember 2022 | 20:49 WIB

Literasi Adalah Jalan Emas Anak-anak Papua

Jumat, 25 November 2022 | 05:16 WIB

TOP...! Mengagumkan! Mengesankan

Kamis, 17 November 2022 | 14:14 WIB
X