Oleh: Mario G. Afeanpah
OKe NUSRA - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Repubik Indonesia No. 3 tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan pemilihan serentak bagi anggota legislatif dan eksekutif.
Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mendatang bertujuan menciptakan pemerintahan yang stabil dengan adanya kesetaraan pemilu karena kontelasi politik yang akan mengawal lima tahun ke depan.
Sembari menciptakan pemerintahan yang stabil, di sisi lain menekan anggaran penyediaan kantor KPU.
Keputusan tersebut tentunya membutuhkan sikap konsistensi bersama dalam melancarkan segala perencanaan menyangkut proses pemilihan serentak tahun 2024.
Sebagaimana diperinci, pemilihan umum lima tingkat peran kepemimpinan yang meliputi presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota.
Sembilan bulan setelah itu akan digelarkan pemilihan gubernur di 33 provinsi selain Daerah Istimewa Yogyakarta, dan pemilihan bupati atau wali kota di 514 kabupaten atau kota seluruh tanah air.
Namun kebijakan KPU yang disahkan oleh presiden ini, apakah sudah mencakup nilai-nilai demokrasi dalam diri setiap pemimpin serta program kerja yang akan dieksekusi?
Paham Demokrasi di Negeri Kita
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan negara di mana rakyat secara proporsional menentukan secara langsung, atau tidak langsung suatu kekuasaan pada negara itu.
Pada demokrasi langsung setiap warga negara secara bebas memilih pimpinan atau keputusan penting untuk rakyat seluruhnya sesuai kesepakatan bersama yang dilindungi hukum.
Prinsip demokrasi seperti inilah yang dihidupi oleh bangsa Indonesia saat ini, sehingga maju atau mundurnya laju perkembangan negara Indonesia berlandas pada sistem pemerintahan demokrasi.
Menurut salah satu tokoh besar, Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Artikel Terkait
Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Resmi Dibuka! Begini Tahapan Pendaftarannya
Ramalan Zodiak Aries Rabu 15 Februari; Romantis, Ekstra Sensitif dan Reseptif
Kabar Gembira Peserta Seleksi PPPK Guru 2022 Diprediksi Lulus Banyak! Begini Penjelasan Kemendikbudristek
Praktisi Hukum Roberth Salu, SH,MH Apresiasi Kinerja Kejari TTU Dalam Pengusutan Dugaan Pemerasan
Fakta Mengejutkan, Oknum Pengusaha Diduga Ikut Fasilitasi Araksi Lakukan Aksi Teror Untuk Kepentingan Proyek