OKe NUSRA- Wacana pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi yang belum sertifikasi guru termuat dalam RUU Sisdiknas.
Kabar gembira, bila RUU disahkan tentunya membawa kabar baik para guru ASN dan Non ASN.
Sebanyak 290 ribu guru akan langsung dapat tunjangan profesi guru (TPG) meskipun belum melakukan sertifikasi guru.
RUU Sisdiknas merupakan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional yang bakal mengatur soal pendidikan tinggi.
RUU Sisdiknas tersebut bakal mengintegrasikan serta mencabut 3 UU yang berlaku sebelumnya yaitu UU Sisdiknas, UU Guru dan Tendik serta UU Pendidikan Tinggi.
RUU Sisdiknas menyita perhatian lebih di kalangan guru, pasalnya RUU tersebut menghilangkan pasal mengenai tunjangan profesional guru.
Banyak guru yang khawatir TPG bakal dihapuskan jika RUU Sisdiknas di sahkan, padahal TPG merupakan hal yang sangat diperhitungkan oleh para guru.
Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diperoleh bagi guru atau dosen yang mempunyai sertifikat pendidik yang didapatkannya melalui pelatihan.
Penghapusan tunjangan profesi guru pada RUU Sisdiknas bertujuan untuk memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru tidak hanya guru yang sudah tersertifikasi.
RUU Sisdiknas sendiri mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam RUU tersebut dijelaskan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi guru baik ASN ataupun non-ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun.
RUU Sisdiknas mengusulkan pendidik PAUD masuk dalam katagori guru, tak cuma guru TK hingga dosen, hal terseut merupakan usulan dari Mendikbud Nadiem Makarim.
Dilansir Ayo Bandung informasi dari Mendikbudristek Nadiem Makarim bahwa sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.
Artikel Terkait
Hindari Disparitas, Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penghinaan dalam UU ITE Dihapus
Tolak Kenaikan UMP, Pj Gubernur DKI Jakarta Dinilai Lebih Buruk dari Anies Baswedan
Tentang UMP, Gubsu Sebut Dinaikkan Ganggu Pengusaha, Tak Dinaikkan Buruh Tak Bisa Beli Pakaian Dalam Istri
Cemarkan Nama Baik Anak Ahok, Artis ini Dituntut 7 Bulan Penjara
Ramalan Zodiak Desember 2022, Inilah Zodiak Paling Beruntung
Hadirkan Orang Tua 1 Pick Up, Mahasiswa di NTT Ini Nekat Wisuda Walau Belum Selesai Kuliah