• Sabtu, 23 September 2023

Disposisi Paham HAM 1965: Tirani Demokrasi atau Momok Demokrasi?

- Minggu, 5 Februari 2023 | 11:56 WIB
Disposisi paham HAM 1965: Tirani Demokrasi atau Momok Demokrasi?
Disposisi paham HAM 1965: Tirani Demokrasi atau Momok Demokrasi?

Oleh, Mario Gonzaga Afeanpah

Mahasiswa Universitas Katolik Widya Mandira


OKe NUSRA - Dasar terdini manusia Indonesia mengenai satu padu dalam kebinekaan diungkapkan dalam tekad para pemuda ketika Kongres Pemuda 1928: menyamai asas yang menjiwai Pembukaan UUD 1945.

Untuk menegaskan maksud tersebut, kepemimpinan demokrasi menjadi dasar hidup berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Bertolak dari para ahli politik, demokrasi mengacu pada pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, baik secara langsung atau tidak langsung atau representatif. Dengan tujuan menghindari adanya kekuasaan mutlak yang dipegang oleh satu orang saja.

Baca Juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Malah Jadi Tersangka Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Baca Juga: Direktur Penuntutan KPK Mundur dan Pulang Kejagung, Begini Penjelasan KPK

Tragedi Pelanggaran HAM 1965, demokrasi masih menjadi bayang model kepemimpinan. Kekuasaan masih terletak pada tangan sang penguasa, sehingga latar belakang pemikirannya sangat mempengaruhi segala ketertindasan rakyat saat itu. Agama, dan budaya, menjadi taruhan untuk tetap berdiri dan bergaung. Tidak salah bila pelanggaran HAM sangat terbengkalai.

 

Obama, Trump, Merkel, Gabriel, Assad, Hollande, Djokowidodo, dan Dutarte adalah sembilan dari puluhan tokoh pemerintahan di awal millennium ketiga, yang dihadapkan dengan tantangan untuk memenuhi hak-hak asasi manusia dalam pemerintahannya dengan konteks yang berbeda-beda.

 

Orang dapat membicarakan hak asasi manusia dengan memperhatikan distingsi antara ketentuan keagamaan tertentu dan dasar kemanusiaan dari kesetaraan segala manusia, dari agama apa pun. Sebab hak asasi manusia justru menyentuh inti, yang secara hakiki menjadi bagian kemanusiaan, melampaui segala pengecualian bahkan agama.

 

Kita tahu bahwa dokumen hak asasi manusia dimaklumkan secara resmi sebagai ungkapan hasrat persatuan seluruh bangsa manusia pada tanggal 10 Desember 1948.

 

Halaman:

Editor: Johanes Siki

Sumber: Opini

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X