OKe NUSRA - Akhirnya Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono buka suara berikan klarifikasi didahapan pers mengenai keputusan PN Jakpus.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Partai Prima itu menerangkan bahwa mengadukan permasalahan ini ke hukum di PN Jakpus agar bisa berpartisipasi di Pemilu 2024 mendatang.
Diketahui bahwa sebelumnya PN Jakpus membuat keputusan yang jadi sorotan publik. Majelis Hakim meminta kepada KPU menunda Pemilu 2024, sekaligus memenangkan gugatan Partai Prima.
Baca Juga: Dampak Dahsyat Kebakaran Depo Plumpang Jakarta, Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf
Baca Juga: Kemendagri akan Bertemu Pemda NTT Bahas Pro dan Kontra Kebijakan Gubernur NTT Sekolah Jam 5.30 Pagi
“Kalau tahapan pemilu tetap dilanjutkan, otomatis Prima, yang dalam proses verifikasi dicurangi, tidak ikut,” ujar Ketua Umum Partai Prima itu kepada wartawan di DPP Prima, Jakarta Pusat, Jumat 03 Maret 2023, dilansir Forumterkininews.id
Agus Jabo menegaskan bahwa yang diinginkan oleh partainya hanyalah menjadi peserta Pemilu 2024 dan berbagai langkah hukum pun telah ia tempuh.
Dia memaparkan bahwa Prima sempat melayangkan gugatan sengketa verifikasi partai politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Terkait dengan status Prima yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Atas gugatan tersebut, Bawaslu pun memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan bagi Prima memperbaiki dokumen administrasi dalam kurun waktu 1×24 jam.
Meskipun demikian, Prima tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah hukum, upaya-upaya hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN. Tetapi hasil dari proses upaya hukum yang kami lakukan itu buntu. Maka kemudian, atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara yang punya hak politik. Kami mengajukan permohonan gugatan ke pengadilan negeri,” ucap Agus Jabo.
Pada kesempatan tersebut, Agus Jabo menegaskan bahwa pihaknya mengajukan permasalahan ini ke pengadilan bukan untuk mengadili sengketa pemilu, melainkan sebagai upaya untuk mengadili perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kita juga paham bahwa pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kita ajukan ke sana adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU,” tutur Agus Jabo.***
Artikel Terkait
Akses Transportasi dari Kupang Menuju Amfoang Lumpuh Total Akibat Jembatan Takari dan Termanu Putus
Bulog Atambua Pastikan Jatah Beras 2500 Ton Siap Disuplai Masyarakat Jangan Panik
TNI Yonif Raider 303/SSM Baku Tembak dengan Kelompok Sipil Bersenjata di Papua! Satu Prajurit TNI Gugur
Ramalan Zodiak Taurus 4 Maret 2023, Raih Apa yang Anda Inginkan, Jangan Menekan Keras
Dianjurkan Lakukan Lima Kebiasaan Ini Di Musim Hujan agar Tidak Mudah Sakit