OKe NUSRA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Parpol (Partai Politik) peserta pemilu agar tidak berkampanye di luar jadwal masa kampanye pada Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Herwyn Malonda dengan mengatakan bahwa Parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023 mendatang.
"Pada 28 November 2023 adalah masa awal kampanye. Sebelum jadwal itu, Bawaslu minta parpol dilarang kampanye! Nah, bisa dilakukan sosialisasi dan pendidikan politik, tapi terbatas, hanya sebatas di internal parpol," ujarnya saat menjadi narasumber bimbingan teknis Partai Demokrat di Jakarta, Senin 13 Maret 2023, dilansir laman resmi Bawaslu.go.id.
Baca Juga: Izin Tinggal Melewati Batas, Mahasiswa di Kupang Asal Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua
Baca Juga: Polres Belu Ungkap Kasus Empat Pria di Atambua Setubuhi Anak Dibawa Umur di Taman Fronteira Garden
Meskipun demikian, Herwyn Malonda menjelaskan bahwa parpol peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal partai politik.
Menurutnya, sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol peserta pemilu dipersilakan, terlebih pendidikan politik dengan metode terbatas.
Hanya saja ungkap dia, yang dilarang dalam sosialisasi adalah mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.
"Kegiatan internal silakan, termasuk sosialisasi dan pendidikan politik parpol, kami (Bawaslu) tidak akan masuk di situ. Kecuali sebelum waktu kampanye mulai, jangan lakukan di luar itu," jelasnya.***
Artikel Terkait
Adi Mesakh : Saya Tidak Pernah Bilang OTT Itu Rekayasa Kejari TTU
Polres Belu Ungkap Kasus Empat Pria di Atambua Setubuhi Anak Dibawa Umur di Taman Fronteira Garden
Pasutri Asal NTT Meninggal di Malaysia, Hari Ini Jasad Tiba di Kampung Halaman
Mahkamah Konstitusi Ketuk Palu Perkara Gugatan Kewenangan Pemberhentian Perangkat Desa
Kejati NTT Lidik Proyek TMMD di Kabupaten Belu