OKe NUSRA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Hasyim Asy'ari membeberkan salah satu strategi untuk mengantisipasi potensi kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua KPU RI menyampaikan bahwa salah satu strategi yang digunakan untuk mengantisipasi kecurangan dalam Pemilu 2024 ialah mengunakan sistem informasi penghitungan suara (situng).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI sebagai respons terkait pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD yang mengatakan bahwa kecurangan di setiap pemilu pasti terjadi, baik yang sudah lalu atau yang akan datang.
Baca Juga: Tahun Politik Pemilu, Kominda TTS Siaga Waspada Gangguan Kamtibmas
"Kalau itu kan dari waktu ke waktu kami lakukan ya, misalkan Pemilu 2019, KPU membuat situng dan nanti akan kami ubah menjadi sistem informasi rekapitulasi hasil suara yang sudah kami praktikkan di Pilkada 2020 dan nanti kami akan adopsi di Pemilu 2024," ungkap Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat pada Rabu 24 Mei 2023, dilansir antaranews.
Lanjut Hamyim dengan menjelaskan bahwa situng adalah pengembangan dalam scan C1 yang diterapkan pertama pada Pemilu 2014, yaitu petugas di TPS men-"scan" C1 dan di-"upload" ke website KPU untuk dipublikasikan dalam tabulasi.
"KPU juga melakukan verifikasi, apakah hitungannya sudah benar atau tidak. Kalau ada tuduhan, 'Hitungannya enggak bener, kok dipublikasi?' Memang kami publikasikan apa adanya. Kalau memang salah, supaya publik juga tahu bahwa ada hitungan yang salah," kata dia.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa hitungan yang salah ini diketahui KPU Pusat. Lalu, mereka akan mengirimkan kembali hasilnya ke KPU kabupaten/kota dari mana formulir C1 dari TPS itu berasal untuk dikoreksi.
Tidak hanya itu, katanya, KPU mempersilakan siapa pun untuk melihat, mengambil foto, atau merekam proses penghitungan suara di TPS yang digelar terbuka. Nantinya, di sana akan ditugaskan saksi dari peserta pemilu hingga panitia pengawas setiap TPS.
"Jadi itu dilakukan secara terbuka. Kalau ada tuduhan ada manipulasi, itu pasti diketahui banyak orang," tutur Hasyim.
Apabila ada komplain, misalnya di tingkat kabupaten, pihaknya akan melakukan koreksi berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yaitu memeriksa hasil satu tingkat di bawahnya. Ia akan melarang KPU kabupaten/kota dan KPU RI membawa komplain soal rekapitulasi langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota, KPU provinsi ketika rekapitulasi ada komplain keberatan. Kemudian mengatakan kalau 'Anda tidak puas bawa ke MK'. Kami larang," imbuhnya.
Sebab, paparnya, hal tersebut masih berada pada ruang lingkup dan tanggung jawab KPU. Untuk itu, tidak boleh dilemparkan masalah ini ke lembaga lain.
Sebelumnya, pada Selasa, 23 Mei 2023 Mahfud MD menyebutkan bahwa kecurangan memang terjadi dalam lima kali penyelenggaraan pemilu terakhir.
Artikel Terkait
Kajagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo
Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka Untuk Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo dan Fatusene
Tersangka Ke-7 Ditetapkan, Berikut Daftar Nama Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Bakti Kominfo
Bawaslu TTS Sosialisasi, DPRD Aktif Jadi Caleg Pindah Partai Wajib Patuhi ini
Perempuan Desa Oelet dan Oe'Ekam Rasa Legah, Ini Alasannya