• Sabtu, 23 September 2023

Empat Belas Desa Ajukan Keberatan Terkait Proses Pilkades Serentak di Posko PMD TTU

- Jumat, 26 Mei 2023 | 14:23 WIB
Empat Belas Desa Ajukan Keberatan Terkait Proses Pilkades Serentak di Posko PMD TTU (Foto: ilustrasi pilkades)
Empat Belas Desa Ajukan Keberatan Terkait Proses Pilkades Serentak di Posko PMD TTU (Foto: ilustrasi pilkades)

OKe NUSRA - Dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), terdapat sejumlah desa yang menyisihkan pelbagai persoalan terkait proses pelaksanaan Pilkades.

Hingga batas pengaduan, dari jumlah 154 Desa di TTU yang ikut melaksanakan Pilkades serentak, terdapat 14 Desa yang mengajukan keberatan di Posko PMD TTU.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa TTU, Arkadius Atitus melalui Kabid Manajemen Pemerintahan Desa Frediricus Banusu saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Antisipasi Kecurangan dalam Pemilu 2024, KPU RI Lakukan Hal Ini

Baca Juga: Pemilu Parlemen Timor Leste 2023 Partai CNRT Sementara Unggul, Xanana Gusmao Berpeluang Jadi Perdana Menteri

Sebanyak 154 Desa di TTU yang ikut melaksanakan Pilkades serentak, terdapat 14 Desa yang mengajukan keberatan terkait proses pelaksanaan Pilkades 17 Mei 2023 lalu.

Frediricus merincikan, 14 Desa yang telah mengajukan keberatan atau pengaduan di Posko Pilkades yakni Desa Nansean Timur, Desa Maurisu Tengah, Desa Nian, Desa Bitefa, Desa Humusu Oekolo, Desa Ponu, Desa Tautpah, Desa Naiola Timur, desa Oelami, desa Fatunisuan, desa Biloe, desa Manikin, Oenenu Selatan dan Noenasi.

"Beragam pengaduan yang kami terima di Posko misalnya pengaduan ijazah palsu, money politik, dugaan pemilih dari luar," tandas Frediricus Banusu, Jumat, 26 Mei 2026, dilansir inews.

Frediricus menambahkan, setelah menerima pengaduan pihaknya akan segera menjadwalkan waktu untuk melakukan klarifikasi terkait persoalan yang diadukan.

"Batas waktu pengaduan hari ini, untuk sementara ada 14 Wilayah Desa, yang sudah ajukan pengaduan secara resmi, kami dengar secara lisan ada beberapa desa lain juga mau ajukan pengaduan, tapi kami fokus pada yang ajukan resmi,"ungkapnya.

Dijelaskan, nanti hasil klarifikasi akan diajukan kepada bupati untuk ditindaklanjuti dalam bentuk keputusan.

"Sesuai aturan dalam perbup, ada tiga poin yang bisa dipakai yakni, menolak pengaduan, perhitungan ulang dan bisa pemilihan ulang," ungkap Frediricus.***

Editor: Johanes Siki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Semangat dan Berbakat, Ini Calon DPR RI Dapil NTT II

Rabu, 20 September 2023 | 11:00 WIB

SMRC: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 16,5 Persen

Kamis, 14 September 2023 | 21:20 WIB

Demi Judi Slot, Segala Cara Dihalalkan Demi Uang

Rabu, 30 Agustus 2023 | 23:31 WIB
X