OKe NUSRA- Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar sosialisasi media gathering.
Kegiatan sosialisasi Bawaslu TTS bertempat di Hotel Dena SoE, Selasa 23 Mei 2023.
Sosialisasi Bawaslu TTS mengingatkan anggota DPRD yang pindah partai dan ikut Caleg wajib patuhi syarat ini.
Baca Juga: Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka Untuk Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo dan Fatusene
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu TTS Yopi Benu mengatakan media gethering dilakukan Bawaslu TTS, guna mengkoordinasikan tahapan pemilu.
Maksudnya kata Yopi, perlu dilakukan koordinasi sehingga diketahui oleh staleholder yang bersangkutan dan masyarakat umum.
Lanjut Yopi, hal ini dipandang penting, karena proses demokrasi akan berjalan dengan baik, jika berbagai stakeholder yang berkepentingan, mengikuti tahapan dan juga mendapat pengawasan dari publik secara umum.
Sedangkan Anggota KPU TTS, Yulius Evendi Telnoni mengatakan, sesuai PKPU 10 tahun 2023, tentang Pencalonan, salah satu yang diatur adalah bagi calon DPRD periode 2024-2019 yang mencalonkan diri dari partai sebelumnya.
Untuk itu, kata Yulius salah satu syarat yang harus dilengkapi adalah surat pernyataan pengajuan pengunduran diri pada partai sebelumnya.
" Kabupaten TTS ada dua partai Berkarya dan PKP yang tidak lagi masuk sebagai peserta pemilu. Sehingga jika ada anggota DPRD TTS dari dua partai ini yang calonkan diri, maka harus sertakan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya," tandas Yulius.
Lebih lanjut Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu menuturkan bahwa sesuai jadwal tahapan pemilu, beberapa waktu lalu partai peserta pemilu telah melakukan pendaftaran.
Dikatakan, partai politik yang mendaftarkan calon legislatifnya sebanyak 17 partai, sedangkan satu partai yakni partai Umat tidak mendaftar.
Dari 17 partai politik yang mendaftar, 15 partai politik mendaftar melalui Sistim Informasi Pencalonan (Silon) KPU.
Sedangkan dua partai politik lainnya yakni partai Gelora dan Garuda mendaftar secara manual.
Artikel Terkait
Sulawesi Wacana Mekar Lagi, Ini Lima ibu Kota Provinsi Baru
Dana BLT Desa Fae TTS Tidak Tepat Sasaran Ketua BPD Sorot Kades
3 Warga TTU Tewas Seketika Dalam Kecelakaan Maut Di Desa Bijaepasu
Borok Proyek BTS Bakti Kominfo Terbongkar. Ini yang Menyebabkan Jhonny G Plate Jadi Tersangka
Kejari TTU Segera Tetapkan Status Tersangka Untuk Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Letneo dan Fatusene